MALANG- Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan toko dilakukan PN Malang di Jalan Raya Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kemarin. Pengosongan dilakukan karena H. Edy Slamet dan Hj. Wailatur Rohman, keduanya termohon eksekusi tidak mengindahkan aanmaning yang dilakukan Ketua PN Malang, Judi Prasetya, SH, MH.
Keluarga warga Dusun Ngujung RT005 RW001, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu tetap berjualan di toko, yang dahulu sempat menjadi toko SSB berjualan bahan bangunan. Pemohon eksekusi pengosongan sendiri adalah Rebbeca Inge H Santoso, warga Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Krembangan, Jakarta Barat.
“Jadi, klien kami ini adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan sah. Dia membeli satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHM No 00326, luas 812 M2 di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu seharga Rp 2,4 miliar,” ungkap Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, CLA, kuasa hukum Rebbeca.
Dijelaskan dia, aanmaning sudah dilakukan hingga tiga kali. Mulai tanggal 14 Maret 2022, 21 Maret 2022 dan 28 Maret 2022. “Namun dalam waktu delapan hari terhitung segak peneguran dilakukan, termohon tidak melaksanakan teguran itu. Sehingga klien kami mengajukan eksekusi pengosongan,” paparnya.
Tanah dan bangunan itu sendiri, ujar dia, menjadi objek lelang setelah H. Edy Slamet tidak menyelesaikan kewajibannya kepada salah satu bank. “Memang ada gugatan perlawanan atau bantahan dari pihak ketiga (Derden Verset) atas nama Siari, tapi perlawanan itu tidak menunda pelaksanaan proses eksekusi,” terang Gunadi.
Dalam proses eksekusi pengosongan, lanjut dia, keluarga termohon sempat meminta agar eksekusi dilaksanakan setelah perkara perlawanan diputus inkraht. “Klien kami tentunya berhak meminta haknya berupa property yang telah dibayar melalui lelang. Walaupun ada perlawanan pihak ketiga, namun sesuai ketentuan hukum acara perdata, tidak menunda pelaksanaan eksekusi,” tutup dia. (mar)