MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Pemkot Malang tidak memproyeksikan kenaikan pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Malang Tahun 2022 yang kini tengah dibahas di DPRD Kota Malang.
Alasannya, sudah ada objek pajak yang surplus dan rencana kenaikan target pajak daerah akan dioptimalkan di 2023 mendatang. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan dalam Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Malang 2022 bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya diproyeksikan naik sebesar 0,56 persen saja.
“Untuk PAD proyeksi mengalami kenaikan 0,56 persen atau sebesar Rp 4,2 miliar. Dari target awal sebesar Rp 752,7 miliar,” tegas Sutiaji, Selasa (2/8).
Dalam rinciannya, lanjut Sutiaji, sektor pajak daerah tidak mengalami perubahan, tidak ditargetkan ada penambahan pemasukan. Proyeksinya tetap yakni sebesar Rp 606 miliar di perubahan APBD tahun ini.
Saat dikonfirmasi mengenai ini, Sutiaji menjelaskan kondisi pendapatan dari pajak daerah sudah cukup memuaskan. Bahkan sudah ada yang tercatat surplus dari target yang ditentukan di 2022, yakni Pajak Restoran.
“Nanti kita maksimalkan di 2023 karena ada beberapa objek pajak yang naik tarifnya. Itu sudah sesuai aturan pemerintah pusat,” tegas alumnus IAIN Malang ini.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr Handi Priyanto menjelakan bahwa beberapa objek pajak yang akan naik di 2023 adalah Pajak Objek Reklame (PJOR) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kenaikan kedua objek pajak ini mulai 6 sampai 10 persen di 2023 mendatang. Maka dari itu target PAD dari sektor Pajak Daerah juga akan dimaksimalkan.
“Yang juga akan naik adalah Pajak BPHTB. Karena tahun depan ada penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di Kota Malang,” jelas Handi.
Sementara itu target PAD Kota Malang di 2023 direncanakan sebesar Rp 1,1 triliun. Handi menyatakan keoptimisannya bisa mencapai target karena ada penyesuaian tarif objek-objek pajak yang naik. (ica/aim)