.
Friday, November 22, 2024

Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dibui Tiga Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Awas! Jangan lagi membuang sampah sembarangan. Mulai saat ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah bersiap untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada masyarakat yang bandel membuang sampah sembarangan, khususnya di saluran air dan sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat. Dirinya mengaku, bahwa saat ini sudah ada beberapa titik yang menjadi incaran OTT.

Saat ini ia mengaku, bahwa petugasnya telah disebar ke seluruh penjuru Kota Malang. Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Jadi minggu kemarin, kami telah berkoordinasi dengan DLH Kota Malang, camat, akademisi, dan penggiat lingkungan. Dari pertemuan itu, kami sepakat untuk menegakkan Perda Kota Malang nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Setelah terakhir tindakan tegas pada tahun 2015-2016 yang saat itu masih mengacu pada aturan Perda Kota Malang nomor 10 Tahun 2010,” bebernya kepada Malang Posco Media, Kamis (4/8).

Pria asal Banyuwangi ini menjelaskan, ada sedikit perbedaan antara Perda nomor 10  Tahun 2010 dan Perda nomor 7 Tahun 2021. Pada peraturan terbaru, pelanggar dalam hal ini pelaku pembuang sampah sembarangan, bisa terancam hukuman pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, pelanggar juga terancam mendapatkan hukuman denda, mencapai Rp 50 juta. Oleh sebab itulah, pihak Satpol PP masih terus memberikan pendekatan preventif dan preemtif, kepada masyarakat. Namun apabila masih membandel, tidak ada kata ampun lagi yang diberikan.

“Beberapa waktu lalu, Kota Malang banjir karena drainase tersumbat oleh sampah yang dibuang sembarangan. Selain itu dari hasil komunikasi dengan DLH Kota Malang, mengaku cukup kewalahan mengambil sampah di aliran sungai dan drainase. Kemudian ini yang menjadikan kami siap untuk memberikan tindakan tegas, bagi masyarakat membandel,” terang pria yang berdomisili di kawasan Kelurahan Bandungrejosari ini.

Rahmat menegaskan, memang rencananya OTT ini akan mulai diterapkan sejak pekan depan. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan, operasi ini bisa digelar lebih cepat. Setelah hasil asesmen dan pengamatan kondisi di lapangan.

“Nantinya mereka yang tertangkap melanggar, akan langsung kami berikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan selanjutnya mereka akan mengikuti sidang Tipiring, untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan,” bebernya.

Ia mengaku hal ini untuk menekan kebiasaan masyarakat yang terbiasa membuang sampah sembarangan. Menumbuhkan kembali rasa malu, serta komitmen untuk menjaga lingkungan.

“Kami juga mengajak karang taruna, organisasi peduli lingkungan, serta masyarakat yang merasa di lingkungannya sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan. Namun, tetap saja harus diawali dengan imbauan, dan peringatan dulu di awal. Apabila masih membandel, bisa disampaikan ke kami. Akan langsung kami tindak tegas,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img