MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ziath Ibrahim Bal Biyd, 37, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang terancam pidana mati. Pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Bagus Prasetya Lazuardi itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra, SH. Dia menjelaskan, dalam sidang perdana di PN Kepanjen, Ziath Ibrahim didakwa melanggar pasal itu. “Dakwaan kami yang memberatkan adalah Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Rendy kepada wartawan.
Seperti diberitakan bulan April 2022 lalu, jasad pemuda asal Tulungagung itu, ditemukan Selasa (12/4) sekitar pukul 17.15 di sebuah pekarangan kosong Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh Munarti, warga sekitar. Polres Pasuruan dan Polda Jatim berhasil mengungkap, dan menyatakan dia dibunuh di Jalan Perumahan Mondoroko, Singosari.
Pelakunya ikut tertangkap, yakni Ziath Ibrahim, ayah tiri Tasya, pacar korban. Rendy mengaku, selain pasal pembunuhan berencana, pria itu juga didakwa Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Perbuatan pelaku sangat sadis terhadap korban setelah keduanya bertemu untuk ngopi bareng,” tambahnya.
Dia menyebutkan, terdakwa Ziath Ibrahim dan bagus berada dalam satu mobil Toyota Innova. “Di dalam mobil itulah, korban diancam dan ditakut – takuti menggunakan pistol mainan atau pistol korek gas,” terang Rendy. Setelah itu, Bagus yang duduk di belakang stir, diminta menyilangkan tangan ke arah punggung, kemudian ditindih.
“Terdakwa juga menarik tali sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang hingga susah bergerak. Korban sempat merintih: ‘Om, Bagus tidak kuat om’. Namun terdakwa tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga tewas,” terang Rendy lagi.
Setelah Bagus meninggal dunia, Zaith Ibrahim mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil yang mereka tumpangi. Kemudian mobil dibawa pulang ke rumah tersangka. “Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari karena bingung mau dibuang kemana. Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan,” terangnya.
Selain membunuh, Zaith Ibrahim merampas harta benda bagus seperti HP, dompet dan uang. Dia juga menguras uang dengan nilai jutaan rupiah dari ATM milik Bagus. “Untuk motif pembunuhan nanti, akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran,” tukas Rendy. (tyo/mar)