MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pengalihan status Jalan Raya Batu-Karagoloso dari jalan kota menjadi jalan provinsi masih belum juga terealisasi. Hal itu disampaikan dalam Rakor Forum Lalu Lintas Kota Batu beberapa waktu lalu.
“Untuk pengalihan status Jalan Raya Batu-Karangploso dari jalan kota menjadi jalan provinsi masih belum juga terealisasi. Apalagi usulan pergantian status jalan sudah disampaikan sejak tahun 2019,” ujar Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat kepada Malang Posco Media.
Ia menerangkan bahwa pengalihan status tersebut bukan tanpa alasan. Pengalihan status dikarenakan beberapa hal, diantaranya jalan tersebut berbatasan dengan jalan milik Kabupaten Malang. Serta anggaran pemeliharaan jalan tersebut cukup tinggi setiap tahunnya.
“Setiap tahun untuk biaya pemeliharaan jalan kota membutuhkan APBD sebanyak Rp 2,5-3 miliar. Sehingga, jika ada pengalihan status jalan di Raya Batu-Karangploso, kami memprediksi akan ada penghematan anggaran hingga Rp 3 miliar per tahun,” bebernya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan dengan adanya pengalihan status jalan akan memberikan banyak manfaat. Di antaranya luas jalan menuju akses Kota Batu menjadi lebar dan pemeliharaan jalan dapat terintegrasi antar masing-masing wilayah.
“Serta dengan dialihkan menjadi jalan provinsi setiap weekend dan musim liburan akan mampu mengurai kemacetan. Apalagi DPUPR Kota Batu tengah mengerjakan jalan alternatif Sisir-Pandanrejo untuk menguraikan arus lalin jalur utama (Ir. Soekarno) melalui jalur utara (Batu-Karangploso)
Ketua PII Kota Batu ini menambahkan untuk panjang jalan tersebut sekitar 4,2 km dari perbatasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga simpang tiga Bendo atau Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Saat ini kami tinggal menunggu kabar dari DPUPR Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Malang. Tapi yang jelas untuk persiapan yang sudah kami lalukan dengan mensosialisasikan pengalihan status jalan tersebut kepada warga Desa Pandanrejo,” pungkasnya. (eri)