.
Friday, November 8, 2024

Kantor Pertanahan Kota Malang

Petakan Tanahmu Secara Gratis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA,MALANG- Kantor Pertanahan Kota Malang terus melakukan berbagai program dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Muh. Rizal,S.SiT.,M.H.,menjelaskan setelah program pembukaan Loket Prioritas yang melayani masyarakat tujuh hari dalam seminggu telah berjalan dengan baik, Kantor Pertanahan Kota Malang sekarang meluncurkan satu program baru lagi.

- Advertisement -
MUDAHKAN MASYARAKAT : Kantor Pertanahan Kota Malang membuka loket “Petakan Tanahmu” untuk masyarakat memetakan bidang tanahnya secara gratis.

‘’Yaitu membuka Loket ‘‘Petakan Tanahmu’’ untuk Menuju Pendaftaran Tanah Kota Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Malang.Biaya pemetaan nol rupiah atau gratis,’’ paparnya kepada Malang Posco Media,Selasa (16/8).

Muh.Rizal menguraikan Loket ‘’Petakan Tanahmu’’ merupakan loket layanan pemetaan bidang tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk memetakan bidang tanahnya secara digital sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

‘’Loket ‘’Petakan Tanahmu’’ ini untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah dan agar terhindar dari Mafia Tanah. Juga untuk Mendukung Kegiatan Menuju Pendaftaran Tanah Kota Lengkap Kota Malang. Sebab,seluruh bidang tanahnya terukur dan terpetakan yang masing-masing desa/kelurahannya yang memenuhi syarat lengkap dan valid baik spasial maupun tekstual,’’ urai pria ramah ini.

Siapa yang dapat menggunakan Loket “Petakan Tanahmu”? Muh.Rizal menuturkan, yang dapat melakukan layanan Loket ‘’Petakan Tanahmu’’ adalah pemegang hak atas tanah atau kuasanya.

‘’Layanan dilakukan Hari Senin hingga Jumat di jam kerja 8.00 s/d 12.00 dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 s/d 14.00. Atau dapat juga dilakukan saat Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) pada hari Sabtu dan Minggu jam 08.00 sd 12.00 di Kantor Pertanahan Kota Malang Jalan Danau Jonge I Nomor 1 Malang,’’ urainya.

Mengenai persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, Muh.Rizal menjelaskan pemohon dapat datang ke Kantor Pertanahan Kota Malang membawa fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah beserta identitas.Kemudian menuju loket layanan “Petakan Tanahmu”,dilengkapi juga foto ataupun informasi koordinat (geotagging) dan SPPT PBB.

‘’Selain menggunakan layanan ‘’Petakan Tanahmu’’ pemilik hak atas tanah dapat melakukan pemetaan secara mandiri melalui aplikasi ‘’Sentuh Tanahku’’ pada menu ‘’Plotting Bidang Tanah’’.Tata cara dapat diakses menggunakan link berikut: https:bit/ly/SentuhTanahkuPlot Bidang
Masyarakat silakan mengikuti program ini.Ayo,Tunjukkan Tanahmu, Petakan Sertifikatmu secara gratis,’’pungkas Muh.Rizal.(nug/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img