.
Friday, November 8, 2024

Oknum Pelatih Taekwondo Cabul Dibekuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Cabuli muridnya, pelatih taekwondo di Kabupaten Malang ini mendekam di penjara. Yakni Muhammad Rosuli, 25, warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Dia diamankan Satreskrim Polres Malang, usai dilaporkan oleh muridnya sendiri.

Korbannya berinisial ES, 20. Gadis ini mengaku dilecehkan oleh tersangka, saat usianya masih dibawah umur. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang,” ujar Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi.

- Advertisement -
cabul

Informasi yang didapat Malang Posco Media, tersangka dan korban ternyata pernah memiliki hubungan asmara. Sebagai sepasang kekasih, mereka sempat berlatih beladiri taekwondo bersama, di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Tersangka sebagai pelatih, sedangkan korban muridnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 hingga 2021,” ungkapnya.  Modusnya, Rosuli, sapaan tersangka mengajak ES untuk berhubungan badan dengan iming – iming akan dinikahi. Dia berulang kali mengutarakan maksud tersebut kepada korban.

“Dari keterangan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka. Dan sempat mendapati beberapa kali percobaan pelecehan. Korban sempat menolak, dan mengadu ke atasan klub Taekwondo,” beber Donny. ES juga mengaku, tersangka kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada teman – temannya.

“Dan hal tersebut sudah beberapa kali dilaporkan kepada pengurus tempat tersangka melatih. Buntutnya, sempat diskors oleh KONI Kabupaten Malang untuk melatih. Namun sampai saat ini tersangka masih aktif melatih Taekwondo” jelasnya. Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang, masih terus melalukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” papar Donny. Tersangka kemudian terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (rex/mar)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami:

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img