.
Thursday, December 12, 2024

Kejari Batu Damaikan Kasus Penganiayaan di Punten

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil mendamaikan atau restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dwi Fitakul Nurhada kepada Yudi Siswanto. Dwi Fitakul Nurhada warga Desa Punten, Kecamatan Bumiaji dibebaskan sebagai tahanan setelah Yudi Susanto memaafkan tersangka Selasa (16/8) bertempat di Pondok Seduluran Rumah Restorative Justice Desa Punten.

Pada pembebasan tahanan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Batu, Agus Rujito. Disampaikan Agus, bahwa pengajuan restorative justice atau penyelesaian konflik hukum dengan mediasi dan berakhir damai yang diajukan oleh Kejari Kota Batu merupakan yang pertama kalinya di Kota Batu.

“Kasus penganiayaan yang berakhir damai ini setelah adanya persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Pengajuan dari kami agar tersangka dibebaskannya karena beberapa alasan,” ujar Agus kepada Malang Posco Media, Kamis (18/8) kemarin.

Ia menjelaskan beberapa alasan melepaskan tersangka karena merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung bagi istri dan anaknya. Kemudian tuntutan hukuman tidak lebih dari 5 tahun, ada hubungan keluarga, korban mau memaafkan dan kedua belah pihak mau berdamai.

“Selain itu juga tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” bebernya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut JAM Pidum meminta agar Kajari Batu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Ini menjadi kasus pertama Kejari Batu yang berhasil mewujudkan restorative justice  sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Yakni rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP. Tapi keadilan ada dalam hati nurani masyarakat sehingga jaksa berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” terangnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img