MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tahapan Pilkades di lima desa Kota Batu terus berjalan. Namun dalam pelaksanaannya ada satu desa yang mendapat protes bakal calon kades (bacakades.red) dalam proses tes seleksi Cakades, yakni Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Para Bacakades yang tidak lolos menjadi Cakades menggugat Panitia Tingkat Desa ke PTUN Surabaya. Dalam gugatannya, para Bacakades meminta agar Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa atau Pemungutan Sura Desa Pesanggrahan.
Disampaikan oleh salah satu Bacakades, Aris Dwi Yanto bahwa dirinya bersama Bacakades lainnya. Yakni Rudyanto, Muhammad Rofi’i dan Anom Suyanto telah menandatangi dan menunjuk kuasa hukum atas laporan ke PTUN Surabaya.
“Benar kami telah menandatangi bersama terkait laporan ke PTUN Surabaya. Penandatanganan kami lakukan setelah penetapan Cakades yang kami nilai tidak transparan,” ujar Aris kepada Malang Posco Media Kamis (18/8) kemarin.
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa protes disampaikan oleh perwakilan warga yang menilai bahwa proses penjaringan calon dan penetapan Cakades ditenggarai karena tidak terbukanya panitia pemilihan kepala desa. Baik di panitia tingkat desa maupun tingkat kota.
Atas dasar itulah empat Bacalon yang tidak lolos melaporkan perkara tersebut ke PTUN Surabaya pada tanggal 12 Agustus lalu dengan nomor perkara 118/G/2022/PTUN.SBY. Mereka menggugat Panitia Pilkades Tingkat Desa.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kota, Aditya Prasaja mengatakan jika pihaknya tidak melarang adanya gugatan kepada Panitia Tingkat Desa terkait Proses Pelaksanaan Pilkades ke PTUN.
“Terkait gugatan tersebut kami mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” paparnya.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa dalam menyelesaikan sengketa diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat.
Adit juga menyampaikan jika dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 menerangkan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
“Kemudian penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Lebih lanjut, permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerangkan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.
Serta tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut. (eri)