.
Friday, November 22, 2024

Korban Laka Lantas, Segera Lapor Polisi Agar Jaminan Kesehatan Bisa Cair

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), segera melapor ke polisi. Pasalnya, semua jaminan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas harus disertai oleh laporan polisi.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan, saat ini ada dua layanan jaminan kesehatan untuk korban laka lantas. Yakni jaminan kesehatan akibat laka lantas oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang mengalami laka lantas, atau masyarakat yang mengetahui adanya laka lantas segera melapor ke kami. Karena laporan polisi menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan klaim untuk asuransi tersebut,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Senin (22/8).

Jangan sampai ada keterlambatan informasi yang masuk ke petugas kepolisian. Karena keterlambatan, bisa membuat polisi kesulitan dalam mengumpulkan saksi dan barang bukti.

“Seperti contoh, ada kejadian laka lantas Kamis pekan lalu, tapi baru laporan hari ini. Karena setelah tahu biaya operasi, mau klaim ke instansi terkait membutuhkan laporan polisi. Ini yang kami imbau kepada masyarakat, karena polisi juga kesulitan mencari bahan dan keterangan apabila waktunya terlalu jauh,” terangnya.

Kendati demikian, ada beberapa kejadian laka lantas yang tidak bisa dibantu oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. “Pertama akibat minuman beralkohol (minol) dan karena balap liar. Untuk laka tunggal, saat ini bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Di sisi lain, Saiful mengatakan bahwa laporan polisi saat ini berdasarkan aturan Korlantas Polri harus 1×16 jam dari kejadian. Dan ini menjadi lebih singkat dari ketentuan sebelumnya, yang sebelumnya laporan harus disampaikan 1×24 jam.

“Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan adanya kejadian laka lantas. Bisa melalui aplikasi Jogo Malang Presisi, ke pos polisi atau kantor polisi terdekat, serta bisa ke kantor Unit Gakkum langsung di Jalan Dr. Cipto Nomor 6 Kecamatan Klojen Kota Malang. Kami di sini sudah menyediakan petugas siaga 24 jam non-stop,” tandasnya.

(rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img