MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil ringkus pelaku pengedar pil koplo atau pil double L (LL) di depan rumahnya sendiri, ketika tertangkap tangan oleh petugas telah melakukan transaksi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan membenarkan. Ia mengatakan penangkapan terjadi pada Hari Kamis, 25 Agustus 2022 lalu sekitar pada pukul 21.00 WIB di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Melanjutkan, Kapolsek Wonosari Iptu Anwari Sidiq menjelaskan, awal mula penangkapan adalah ketika petugas mendapat laporan warga bahwa di depan rumah tersangka terlihat ada kegiatan transaksi pil koplo.
“Petugas kemudian membekuk pelaku dengan barang bukti yang ia siap edarkan kepada konsumennya. Tresangka, CPR kami amankan karena terbukti mengedarkan pil koplo di depan rumahnya,” ucap Anwari, Sabtu (27/8).
Ia melanjutkan, CPR, atas tindakannya telah mengedarkan pil koplo, melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anwar mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wonosari bersama barang bukti, yakni uang tunai Rp 450 ribu beserta 100 butir pil koplo dan 1 buah Handphone milik tersangka.
“Barang Bukti yang diamankan, 4 bungkus plastik transparan masing-masing berisi 100 pil koplo, 8 bungkus kertas aluminium berwarna emas masing-masing berisi 4 butir pil koplo didapat dari saksi,” tegas Anwari.
Ia menambahkan, total pil koplo yang telah CPR edarkan sejumlah 432 butir. Dan 100 butir yang dikantongi tersangka juga diamankan. (ica/jon)