MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pembangunan gapura ikon selamat datang Sendratari Arjun Wiwaha di Jalan Kawi, Kelurahan Sisir, Kota Batu mendapat kritik dari masyarakat. Masyarakat menilai bahwa pembangunan gapura yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Batu senilai Rp 71 juta tersebut terlalu mahal.
Menanggapi kritik dari masyarakat tersebut, Inspektorat Kota Batu telah turun lapangan dan menyelesaikan analisis kegiatan pekerjaan pembangunan yang dimaksud. Disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Sugeng Mulyono bahwa dari hasil analisis ada selisih harga antara nilai yang terpampang di papan dengan hasil pekerjaan.
“Dari hasil analisis Inspektorat mencatat ada beberapa catatan hasil review dan usulan untuk ditindak lanjut Disparta. Hasil tersebut disampaikan melalui surat catatan hasil review kegiatan pekerjaan pembangunan ikon selamat datang Sendratari Arjuna Wiwaha Disparta
Kota Batu Tahun Anggaran 2022,” ujar Sugeng Jumat (26/8) kemarin.
Beberapa poin yang tertuang dalam surat catatan hasil review diantaranya dari papan pengumuman renovasi gapura Sendratari Arjuna memiliki nilai kontrak Rp 71.021.982,98 yang dibulatkan menjadi Rp 71.021.000. Namun setelah dilakukan dianalisis oleh Inspektorat, nilai pekerjaan hanya Rp 54.838.300. Artinya selisih Rp 16.182.700.
Kemudian untuk proses pemilihan penyedia, terdapat Surat Kuasa tidak sah dari Nuriyanto selaku Direktur CV. Sinar Purnama Gemilang ke Eka Catra Buana staf administrasi tanggal 6 Juni 2022 dimana batas akhir upload dokumen penawaran tanggal 3 Juni 2022.
“Selain itu tidak dilakukan koreksi aritmatik pada Mutual Check (MC) 100 persen, oleh penyedia, konsultan pengawas maupun PPTK. Sehingga terdapat selisih atas kesalahan penghitungan aritmatik,” bebernya.
Selanjut Inspektorat juga menyebut bahwa proyek gapura itu adalah kegiatan perawatan dengan melakukan rehabilitasi dan renovasi terhadap gapura lama, bukan merupakan pembangunan gapura baru. Serta data awal terkait nilai aset atas gapura tidak disajikan oleh Dinas Pariwisata ke Tim Pemeriksa sehingga tidak dapat ditentukan nilai batas tertinggi biaya perawatan sesuai kerusakannya.
“Selanjutnya Inspektorat mengusulkan agar hasil review ditindak lanjuti oleh Disparta dan pihak ketiga. Yakni agar pihak-pihak yang terlibat dalam renovasi gapura tersebut melengkapi dan memperbaiki seluruh dokumen pekerjaan dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai perundangan. Nilai aset awal gapura juga diminta untuk dihitung,” tegasnya.
Tidak hanya itu Inspektorat juga memberikan teguran kepada PPTK, pejabat pengadaan maupun ke penyedia dan konsultan pengawas terkait kesalahan aritmatik dan selisih harga. Inspektorat juga mempertimbangkan pemberian sanksi daftar hitam terhadap penyedia dan konsultan pengawas apabila menolak bertanggungjawab.
“Inspektorat menginstruksikan agar membayar pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan seperti hasil perhitungan pasca analisis yakni Rp 54.838.399. Dari nilai kontrak Rp 71.021.982,98 yang dibulatkan menjadi Rp 71.021.000,” imbuhnya.
Terakhir Disparta diminta untuk membangun komunikasi publik yang transparan dan memberikan pemahaman yang baik pula kepada masyarakat agar komitmen clean government tetap terjaga.
Perlu diketahui, untuk tahun ini ada sekitar tujuh proyek kegiatan pembangunan gapura sebagai ikon wisata di Kota Batu yang masuk dalam program Disparta. Diantaranya ikon selamat datang Sendratari Arjun Wiwaha di Jalan Kawi, gapura Kampung Anggrek Gardu, gapura Kampung Wayang Beji dan beberapa lainnya.
Tujuh proyek gapura oleh Disparta Kota Batu telah seluruh tender sudah diselesaikan. Seluruhnya dilakukan dengan proses non tender atau penunjukan langsung karena nilai proyek dibawa Rp 200 juta. (eri)