MALANG POSCO MEDIA- Penerimaan mahasiswa baru (maba) Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih jadi sorotan. Terbaru dibahas dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. KPK juga terus mengawasi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim pun angkat bicara. Pihaknya masih mengawasi di sejumlah PTN. “Ke depannya tentunya juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila (kasus OTT Rektor), bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan,” jelas Nadiem dikutip dari kanal YouTube Komisi X DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Ia berkomitmen kasus suap dalam penerimaan maba tidak terjadi lagi. Pihaknya juga akan melakukan langkah dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kami di Kemendikbudristek dan komitmen full ke depan mengambil langkah-langkah dan menguatkan langkah yang sudah ada untuk memastikan ini tidak terjadi lagi,” terang dia.
Ia mengklaim tengah mengedepankan aspek transparansi dalam proses penerimaan maba. Terlebih kata Nadiem, sudah ada diskusi secara internal mengenai hal tersebut.
“Tema transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru adalah sesuatu yang sangat penting. Dan kami secara aktif sedang mendiskusikannya secara internal dan bagaimana cara mencapai transparansi tersebut,” kata Nadiem.
Sementara itu KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan maba Jalur Mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui Jalur Mandiri. Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan maba terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas.
Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel. Yakni Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya (UB).
KPK mendapati lemahnya tata kelola penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. “Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” jelas Ipi dalam siaran pers yang diterima Malang Posco Media, Rabu (31/8) kemarin.
Ia mengingatkan kembali tentang Surat Edaran (SE) KPK No. 07 Tahun 2022. Yakni tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.
Yakni informasi mengenai penerimaan maba Jalur Mandiri atau non reguler harus lebih transparan. Itu dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima.
“Indikator atau kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator atau kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan,” bebernya.
Selain itu menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon maba pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing. (dtc/van)