MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sengketa Pilkades di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu memasuki prses sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (31/8) kemarin. Dalam agenda sidang perdana dilakukan proses pemeriksaan persiapan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edy Sutomo SH.,MH bahwa dalam proses pemeriksaan persiapan pihak Ketua Majelis Hakim PTUN memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan.
“Pada sidang perdana Ketua Majelis Hakim meminta agar penggugat memperbaiki isi gugatan dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta majelis hakim,” ujar Edy kepada Malang Posco Media, Rabu (31/8) kemarin.
Edy menambahkan, gugatan perkara sengketa Pilkades Pesanggrahan dilayangkan oleh empat Bacakades yang telah dinyatakan gugur dalam penjaringan Bacalon. Empat Bacakades tersebut meliputi Rudyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi’i dan
Aris Dwi Yanto dengan kuasa hukumnya Zaenal Mustofa MH.
Disampaikan oleh Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kota, Aditya Prasaja bahwa pihaknya tidak melarang adanya gugatan kepada Panitia Tingkat Desa terkait Proses Pelaksanaan Pilkades ke PTUN.
“Terkait gugatan tersebut kami mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” paparnya.
“Atas gugatan tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu menyepakati dan bersedia memberikan bantuan hukum secara litigasi dalam Perkara Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan empat Bacakades dengan sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan,” imbuhnya.
Bantuan hukum permasalahan sengketa Pilkades itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Batu dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang di tandatangani secara langsung oleh Kajari Batu Agus Rujito, bersama Ketua Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Faishol El Rijal sesuai SKK Nomor : 28/PIL.PSG/VIII/2022 tanggal 28 Agustus 2022. (eri/nug)