Malang Posco Media – Mantan Ketua KPU Kota Batu, Rochani dilaporkan ke Polres Batu. Warga Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu itu, diduga menghalang – halangi proses perdamaian antara orang tua R, 17, siswa SMAN 1 Kota Batu yang jadi korban pengeroyokan dan empat orang tua pelaku.
Advokat Suwito, SH, MH, penasihat hukum para pelaku mengatakan, menunggu laporan polisi itu diproses Satreskrim Polres Batu. Dia mengatakan, ada empat orang tua pelaku yang melaporkan Rochani ke polisi. “Orang tua para pelaku ini, tidak terima terhadap apa yang disampaikan Rochani,” ungkapnya kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan pelajar terjadi di Kota Batu. Melibatkan tiga siswa kelas XII SMAN 1 Kota Batu dan satu siswa SMKN 1 Kota Batu. Kasus ini dilaporkan keluarga R, 17, korban pengeroyokan asal Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu ke Polres Batu, 13 Juni 2022 lalu.
Rochani, keluarga korban mengatakan bahwa pihak keluarga melaporkan kasus tersebut karena korban mengalami luka remuk di tulang pipi kanan. “Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada salah satu keluarga saya sebenarnya sudah lama terjadi,” ujarnya. Dia mengaku, pengeroyokan terjadi tiga kali.
“Rochani diduga melakukan fitnah dengan menuduh seolah – olah pelaku yang masih anak – anak itu telah melakukan penyekapan dan pengeroyokan terhadap korban yang sama – sama masih anak -anak,” ujar Wito, sapaannya. Menurutnya, laporan dilayangkan karena orang tua pelaku tidak bisa menerima perlakuan Rochani, yang bukan orang tua R saat mediasi.
“Saat mediasi di Polres Batu pun, Rochani dengan sikap arogan menolak keterangan dan penjelasan serta itikad baik keluarga klien kami, sehingga menyebabkan mediasi antara pelaku dan korban gagal. R sendiri tidak mau jujur apa yang sebenarnya terjadi bahwa dia telah meludahi teman wanitanya,” urainya.
Tidak cukup meludahi teman wanitanya, Kata R diduga bermaksud merebut pacar N, salah satu pelaku pengeroyokan. “Intinya, dari kronologi yang kami dapat, terungkap jika tidak ada proses penyekapan, atau pengeroyokan. A, N, A, D dan Y, siswa kelas XII SMAN 1 Kota Batu serta N, siswa kelas XII SMKN 1 Kota Batu sudah dimaafkan oleh keluarga R,” terangnya.
Rochani dinilai mengabaikan prinsip – prinsip perdamaian yang mestinya diberlakukan pada perkara anak. “Dia yang bukan orang tua korban, saat mediasi meminta kepada orang tua korban agar mengabaikan permintaan maaf orang tua pelaku. Tidak mau mendengar semua penjelasan atau sebab yang membuat pelaku melakukan pemukulan,” tegasnya.
Atas dasar itulah, para orang tua pelaku melaporkan Rochani yang dianggap menciderai proses mediasi perdamaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Rochani belum memberikan statement atau keterangan resmi terkait dirinya yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu. (eri/mar)