.
Friday, November 22, 2024

Jelang Putusan Pendiri SPI Batu, Komnas PA Minta Majelis Hakim Teguh Pada Tuntutan JPU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Jelang sidang putusan kasus perkara salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Komnas PA meminta majelis hakim teguh pendirian. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, meminta agar majelis hakim tidak melihat sisi konstruksi rekayasa kasus yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Julianto Eka Putra (JE).

Arist Merdeka Sirait didampingi penasihat hukum saksi korban Kayat Harianto, SH, MH, menepis semua pembelaan yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa JE. Karena menurutnya, hal tersebut tidak termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Itu hanya rekonstruksi yang dibuat-buat. Apa hubungannya pembelaan dengan bukti dan fakta dipersidangan tidak? Tidak ada. Dan ini saya memohon kepada majelis hakim untuk tegas, dan teguh terhdap dakwaan,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Selasa (6/9).

Ia mewakili pihak saksi korban menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, karena telah memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu. Dalam instruksinya menyebutkan bahwa Kejari Batu, diminta untuk adil dan bisa menuntut terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan.

“Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sesuai pasal dakwaan yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara,” jelasnya.

Menyambung hal tersebut, penasihat hukum Kayat Harianto, SH, MH, mengatakan bahwa hal terpenting adalah bahwa menyatakan terdakwa bersalah. Karena apa yang telah dilakukan, membuat masa depan anak terancam rusak.

“Berapapun hukumannya, kami memohon agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Agar menjadi pelajaran, serta kejahatan terhadap anak tidak lagi terulang,” tandasnya. (rex)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img