.
Wednesday, December 4, 2024

Dok! Julianto Bos Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan sah dan terbukti bersalah dalam pelecehan seksual terhadap SDS, korbannya.

Putusan itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang mencapai 15 tahun penjara. Atau tuntutan hukuman maksimal.

Pembacaan putusan itu, dilakukan secara terbuka di ruang sidang Cakra, Rabu (7/9) pukul 12.30 oleh Harlina Rayes, SH, Mhum, Ketua majelis hakim dalam sidang itu. “Terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan,” katanya dalam pembacaan amar putusan.

Selain pidana penjara 12 tahun, pria asal Surabaya itu juga didenda Rp 300 juta. “Terdakwa juga diharuskan membayar uang restitusi sebeaar Rp 44,7 juta kepada korban,” tambahnya. Kalau tidak sanggup, harta benda Julianto akan dilelang.

Julianto sendiri, dalam sidang virtual mengaku akan ajukan banding dengan putusan tersebut. “Ya, sesuai klien kami, akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” kata Hotma Sitompul, SH, penasihat hukum Julianto.

Sedangkan JPU Kejari Kota Batu masih pikir – pikir akan banding. Proses sidang putusan ini sendiri, dijaga ketat anggota Polresta Malang Kota. Demo juga masih mewarnai pembacaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Dito Sitompul, SH, perwakilan penasihat hukum terdakwa mengatakan dalam duplik yang dibacakan, menegaskan bahwa JPU tidak memiliki cukup bukti.

“Kami melihat sejak awal bahwa perkara ini tidak cukup bukti, untuk bisa membuktikan dakwaan yang ada. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” jelasnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img