.
Thursday, November 21, 2024

Tidak Ada Pembangunan, Gugat The Kalindra Apartemen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tidak ada progres pembangunan apartemen, PT Kalindra Pandu Alam (The Kalindra Apartemen) digugat usernya di PN Malang, kemarin. Penggugatnya yakni Rina Sudarwati, 34, salah satu user asal Jalan Sempulkidul, Kecamatan Kasembon.

Ronny Dwi Sulistiawan, SH, kuasa hukum Rina mengatakan, kliennya telah sepakat membeli tiga unit The Kalindra Apartemen pada bulan Oktober dan Desember 2019 lalu. Kliennya telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. Sehingga, untuk masing – masing unit ditotal Rp 30 juta.

Kemudian, baru pihak PT Kalindra membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), terkait kelanjutan transaksi kedua belah pihak. “Akan tetapi, dalam perjanjian itu ada beberapa klausul yang merugikan pelanggan, termasuk sanksi apabila ada keterlambatan,” ungkap Ronny Dwi kepada wartawan.  

Seperti contoh, apabila pengembang terlambat, hanya dikenakan denda yang hitungannya maksimal tiga bulan saja. “Sejak awal, perjanjiannya sudah timpang. Namun karena sudah membayar tanda jadi, mau tidak mau, klien kami menandatangani berkas perjanjian itu. Klien kami juga percaya,” lanjutnya.

Rina yakin, tiga unit apartemen yang dibelinya, akan diterima pada Desember 2022 nanti. Tapi, hingga Agustus 2022, pihak pengembang belum melakukan pembangunan sama sekali. Padahal pihak klien Ronny, sudah membayar uang cicilan untuk tiga unit mencapai Rp 172,45 juta. “Tidak mungkin unit siap sesuai perjanjian,” tegasnya.

“Apalagi unit yang dibeli klien kami ini, dua unit terletak di lantai tujuh dan satu unit di lantai enam,” bebernya.  Melihat tidak ada progres pembangunan, akhirnya kliennya sempat mendesak pengembang. Namun dari pihak terkait, meminta syarat yang cukup rumit agar uang yang dibayarkan kliennya dikembalikan 100 persen.

“Seperti nota pembayaran, kemudian berkas perjanjian, dan administrasi lain ini diminta semua. Kan aneh, seharusnya PT Kalindra sudah punya rekapnya. Melalui perjanjian dan surat kesepakatan resmi, kan sudah jadi dan sudah berkekuatan hukum,” tandasnya.

Dalam gugatannya ia meminta agar PT Kalindra Pandu Alam dihukum untuk mengembalikan semua uang yang dibayarkan senilai Rp 172.448.500. Selain itu ia juga menggugat PT Kalindra Pandu Alam untuk membayar biaya kompensasi sebesar Rp 170 juta. Di sisi lain, PT Kalindra Pandu Alam masih enggan berkomentar. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img