MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap seorang wanita di depan Toko Cielo Petshop di Jalan Raya Mondoroko Kecamatan Singosari, yang sempat menghebohkan publik. Polsek Singosari berhasil menangkap pelakunya, berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Pelaku diketahui bernama Tri, 33, warga Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq memaparkan, pelakunya dibekuk saat pulang ke rumah orang tuanya. “Dia juga sudah mengakui perbuatannya dan mengatakan tidak akan melakukan perbuatannya lagi,” terangnya kemarin.
“Pelaku juga sudah diperiksa dan membuat surat pernyataan secara tertulis,” tegasnya. Dikatakan dia, penangkapan pelaku ini setelah video pelecehan terhadap seorang wanita ini viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Singosari langsung tanggap dan bergerak cepat untuk menyelidiki kasusnya.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mendapat data nomor polisi motor yang digunakan pelaku. “Dia mengaku tidak mengetahui identitas korbannya. Pelaku merasa bersalah serta berjanji tidak melakukan perbuatan tersebut kembali dan sudah membuat video permintaan maaf,” tambah Taufik.
Dalam video tersebut pelaku menyesal, dan meminta maaf kepada semua pihak termasuk warga Kabupaten Malang dan pihak keluarga dari korban. Bahkan saat diperiksa dia mengaku hendak menyetubuhi korban, namun kepalang dipergoki pemilik ruko. “Saya tidak akan mengulangi lagi. Jika diulangi lagi, saya siap dituntut jalur hukum,” tutur Tri. (tyo/mar)