Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti tunjangan perumahan Pimpinan DPRD Kota Batu tahun 2020. Sorotan tersebut dilakukan oleh MCW atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tunjangan perumahan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD.
Padahal Pimpinan DPRD Kota Batu sudah disediakan rumah dinas oleh Pemkot Batu yang berada di Perumahan Panorama, namun tidak pernah menempati rumah dinas tersebut. Hal itu disampaikan oleh Raymond Tobing, Kanit Monitoring Hukum & Peradilan MCW lewat konferensi pers di halaman DPRD Kota Batu Kamis (15/9) kemarin.
“Hingga tahun akhir tahun 2020, MCW menemukan bahwa Pimpinan DPRD Kota Batu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut, justru meminta kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan tunjangan perumahan. Alih-alih menolak, Pemerintah Kota Batu malah mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD,” ujar Raymond.
Ia menjelaskan, pada tahun Tahun Anggaran 2020, Pemkot Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 4,3 Miliar. Dengan tunjangan perumahan kepada pimpinan DPRD sebesar Rp. 618 juta.
“Padahal diketahui pimpinan DPRD Kota Batu telah disediakan rumah dinas di Panorama namun tetap diberikan tunjangan perumahan. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Pemkot dan DPRD Kota Batu untuk berhenti memberikan tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD,” bebernya.
Selain itu, BPK juga meminta Pimpinan DPRD Kota Batu untuk segera menempati rumah dinas yang telah disediakan yang menghabiskan miliaran keuangan daerah. Alih-alih mendengarkan rekomendasi BPK, pada tahun 2021 Pemerintah dan DPRD Kota Batu justru kembali merealisasikan belanja tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu pada tahun 2021 sebesar Rp. 8,2 Miliar atau meningkat sebesar 50 persen dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD tahun 2020.
“Sehingga dengan kebijakan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK,” terangnya.
Dengan adanya temuan itu, MCW memandang tindakan Pemkot dan DPRD Kota Batu yang membangkang terhadap temuan dan rekomendasi BPK. Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, dalam Laporan LHP BPK tahun 2020 dan 2021 ditemukan bahwa Pemkot Kota Batu dalam dua tahun terakhir tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan berulang pada belanja tunjangan rumah dinas Pimpinan DPRD. Dengan permasalahan yang berulang, diduga kuat sebagai modus yang dimaksudkan untuk memberi keuntungan kepada para pimpinan DPRD secara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Atas dasar itu, patut diduga bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU 15/2004 tentang BPK. Bahwa pembangkangan terhadap rekomendasi BPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (uang rakyat) juga diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kedua, bahwa terdapat selisih belanja antara nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Batu Nomor 188.45/405/KEP/422.012/2020 yang mengatur tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD TA 2021 dengan hasil perhitungan Appraisal pihak ketiga.
“Berdasarkan nilai tunjangan yang ditetapkan dalam SK Wali Kota, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 27,2 Juta, dan Anggota sebesar Rp 22,6 Juta di setiap bulannya,” ungkap Raymond.
Sedangkan dari hasil perhitungan Appraisal menyebut standar biaya untuk tunjangan wakil ketua adalah Rp 19,9 juta dan anggota Rp 12,7 juta setiap bulannya. Implikasinya, dari Rp 8,2 miliar realisasi belanja untuk tunjangan perumahan DPRD tahun 2021, terdapat selisih sebesar Rp 2,1 miliar yang diterima oleh DPRD Kota Batu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menegaskan bahwa terkait tunjangan rumah dinas pimpinan di DPRD Kota Batu sudah tidak menerima sejak adanya rekomendasi dari BPK. Artinya pimpinan DPRD Kota telah menempati rumah dinas sejak ada rekomendasi BPK.
“Pada intinya pimpinan DPRD sudah menempati rumah dinas hingga saat ini. Begitu juga dengan tunjangan peruumahan dinas para Pimpinan DPRD Kota Batu sudah tidak lagi menerima seperti yang telah disampaikan,” bantahnya. (eri/nug)