.
Friday, November 22, 2024

Bobol Kota Amal Musala, Warga Batu Dibekuk Polsek Dau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sempat jadi buron usai mencuri kotak amal di Musala Al-Muhtadin Desa Karangwidoro Kecamatan Dau, kini pelakunya dibekuk petugas kepolisian. Lichmanuddin, 45, Dusun Dadaptulis Desa Dadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, diringkus Unit Reskrim Polsek Dau di kediamannya, Senin (19/9) lalu.

Penangakapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia mengatakan kejadian pencurian tersebut Jumat, (16/9) lalu, sekitar pukul 23.30.

Menyambung hal tersebut, Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mengatakan saat kejadian pelaku ini terlihat mencurigakan di depan musala tersebut. Dari keterangan saksi yang berada di sekitar musala, pelaku ini sempat mondar-mandir di depan musala.

Kebetulan saksi saat itu sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat desa. Namun, itu tidak membuat pelaku menyurutkan nyalinya untuk beraksi.

“Tidak lama kemudian, kecurigaan saksi terhadap pelaku ini terbukti. Dari arah musala, tiba-tiba terdengar suara pecahan benda keras, seperti sesuatu yang dicongkel. Spontan saksi keluar rumah dan menuju ke musala,” ungkapnya.

Kaget karena kepergok saat beraksi, pelaku langsung kabur menaiki sepeda motor. Namun saat itu, pelaku meninggalkan sebuah tas yang berisi linggis di lokasi kejadian.

“Pelaku ini diteriaki maling oleh saksi. Karena takut akhirnya kabur, sampai tasnya tertinggal di lokasi musala tempat pelaku beraksi,” lanjutnya.

Kompol Triwik menambahkan, linggis tersebut diketahui digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal musala. Karena tidak terkejar akhirnya saksi melaporkan kejadian ke Unit Reskrim Polsek Dau. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku terlihat sedang berada di sebuah pemakaman umum, Senin (19/9) dini hari. Saat itu, sekitar pukul 02.00, petugas langsung mendatangi laki-laki mencurigakan tersebut,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya tidak berkutik. Kepada petugas dirinya mengaku memang melakukan aksi pencurian di Musala Al-Muhtadin Desa Karangwidoro Kecamatan Dau itu.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Ada satu buah linggis sepanjang 60 centimeter, satu unit sepeda motor, satu tas berwarna hitam dan satu buah kotak amal beserta isinya,” beber Triwik.

Atas perbuatan tersebut pelaku digelandang ke Mapolsek Dau untuk diamankan. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 (1) KUHP. Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img