MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Marsha Baniita Firdlo, 32, warga Perum Griyashanta Kota Malang menggugat kedua orang tuanya, Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Selasa (20/9). Seperti diketahui, Imron dan Tatik, merupakan bos Sardo Swalayan di Jalan Gajayana Kota Malang yang sudah bercerai.
Dia mengajukan gugatan perlawanan lelang karena harta gono gini orang tuanya, dilelang oleh Imron. “Ibu saya sudah minta agar harta gono gini diserahkan ke anak – anaknya. Tapi ayah saya tidak mau. Justru malah melelangnya. Anehnya, yang dilelang adalah property yang sudah atas nama ibu saya. Kalau yang atas nama ayah saya, malah tidak diajukan lelang,” ungkapnya.
Heli, SH, MH, kuasa hukum Marsha, panggilannya menambahkan, setelah bercerai, Tatik yang juga bos Toko Adika, Jalan Mayjen Wiyono Kota Malang meminta agar harta gono gini diberikan kepada kedua anaknya, Marsha dan Robitho Alam, adik Marsha yang baru saja meninggal karena sakit. “Ada lima aset gono gini yang seharusnya dibagi, daripada dilelang,” ujarnya.
Yakni dua bidang tanah beserta bangunan di Jalan Griyashanta Kota Malang, tanah dan bangunan di Jalan Mayjen Wiyono Kota Malang, sebidang tanah di Jalan Vinolia Kota Malang dan sebidang tanah di Dusun Selorawan, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Bu Tatik sudah kooperatif selama ini, tapi mantan suaminya tidak,” tegas dia.
Heli menuturkan, PA Kota Malang mengabulkan permohonan lelang yang diajukan Imron. Bahkan, rencananya hari ini, lelang akan dilakukan di KPKNL Malang. “Lelang itu alternatif terakhir ditempuh bila tidak ada kata mufakat atau tidak bisa dibagi secara fisik. Kenyataannya, pak Imron tidak memiliki itikad baik dan memilih lelang,” tuturnya.
Menurutnya, perlawanan lelang yang sudah digulirkan dalam sidang perdana kemarin, harusnya menggugurkan rencana lelang hari ini. “Beberapa alasannya, objek lelang hanya empat, bukan lima. Lalu PA Kota Malang tidak melihat apakah objek bisa dibagi atau tidak, appraisal tidak pernah datang dan hanya berdasarkan asumsi. Laporan appraisal tidak sesuai fakta,” terang dia.
Yang terakhir, KPKNL tidak teliti karena masa berlaku appraisal sudah kadaluwarsa. “Dari laporan penilaian aset, harusnya KPKNL memahami dan meneliti terlebih dahulu apakah sesuai dengan fakta. Tentu klien kami sangat dirugikan karena bagian bu Tatik akan diberikan kepada Marsha dan alm. Robitho Alam yang akan diterima cucunya,” tegasnya.
“Bu Tatik mempunyai hak yang sama besarnya dengan pak Imron sehingga tidak bisa seenaknya sendiri mengatur harta gono – gini itu. Silahkan bila pak Imron, mau melelang bagiannya sendiri, tapi bu Tatik tidak akan melelang bagiannya,” ungkapnya. Heli didampingi dan Sigit Siputra Angga, SH, MH, rekannya mengaku akan melaporkan secara pidana pihak – pihak yang nekat melakukan lelang.
“Tentu akan kami laporkan secara pidana bagi mereka yang melakukan lelang karena sudah tidak sesuai dengan fakta – fakta. Mulai dari pak Imron, appraisal hingga KPKNL karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua PA Kota Malang, Drs. Misbah, MHI mengaku lelang tetap akan dilakukan meski muncul gugatan perlawanan lelang. (mar)