spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Admin Layanan Pengaduan Publik Harus Responsif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengaduan masyarakat atas layanan publik harus dikelola dengan baik. Penyedia layanan publik yang juga sebagai pengelola pengaduan harus mendapat bekal berupa pengetahuan dan kompetensi untuk mampu memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Malang Ismintarti, SP menyampaikan bahwa opini, aspirasi dan pengaduan kepada pemerintah melalui berbagai kanal seperti SP4N-LAPOR, Sambat Online, media sosial penting untuk dikelola dengan baik.

“Dari pengaduan masyarakat, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan. Pengaduan merupakan hak masyarakat, pengaduan merupakan wujud evaluasi yang menjadi dasar perbaikan dan peningkatan layanan publik, dan dari aduan tersebut pihat terkait dapat memberikan klarifikasi,” kata Ismintarti, SP usai bimbingan teknis pengelolaan pelayanan pengaduan SP4N-LAPOR bagi para admin pengaduan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan Puskesmas beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Atik sapaan akrabnya menyebutkan bahwa peserta pada Bimtek ini adalah dari unsur Dinas Kesehatan, Puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan Perumda Tugu Aneka Usaha.

Instansi-instansi ini dipandang memiliki interaksi langsung dan relatif tinggi dengan masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam pemberian pelayanan publik.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menyampaikan tenaga admin merupakan garda terdepan untuk mendengarkan suara warga.

“Melalui penyampaian aduan akan terjalin komunikasi dua arah yang sifatnya konstruktif karena akan berujung adanya solusi atas permasalahan yang dialami masyarakat,” terangnya.

Turut menambahkan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Muhammad Sailendra, ST., MT menyampaikan bahwa kinerja pemerintah salah satunya diukur dari kemampuan menyediakan pelayanan publik efisien, efektif, serta akuntabel bagi masyarakat.

“Salah satu praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah dengan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan manakala pelayanan yang diterima tidak sesuai harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tutur Sailendra.

Ia juga berharap agar instansi dapat menanggapi aduan masyarakat dengan baik, tidak meremehkan, tidak mengabaikan. Terpenting juga, tanggapan atau jawaban dapat disampaikan dengan santun. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img