Malang POsco Media – SECARA umum, sanksi pelanggaran terhadap wajib pajak yaitu berupa sanksi administratif merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
BPHTB adalah perbuatan hukum karena akibat diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (perubahan UU Nomor 21 Tahun 1997) memberikan penjelasan sistem pemungutan pajak BPHTB menggunakan asas self assessment.
Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Bila melihat prinsip NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan, dalam UUD RI 1945 menempatkan perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.
Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional pemungutan pajak, dinyatakan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Amandemen UUD 1945, ketentuan mengenai pajak mengalami perubahan yang prinsipil. Hal ini dapat dilihat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan “pajak dan pungutannya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Ketentuan itu mengandung makna bahwa setiap pemungutan pajak didasarkan UU terlebih dahulu. Setelah amandemen, asas legalitas tetap sama dengan sebelum amandemen. Namun terdapat perubahan yang prinsipil karena bukan hanya pajak melainkan pungutan yang bersifat memaksa harus pula diatur dengan UU.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam memungut pajak (taxing power) diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009. Melalui UU PDRD, tujuan dan prinsipnya diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kewenangan yang besar kepada daerah dalam perpajakan.
Sejak diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah juga harus menetapkan peraturan pelaksanaannya misalnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota tentang teknis pemungutan BPHTB agar dapat diimplementasikan BPHTB adalah perbuatan hukum karena akibat diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Memiliki ikatan sejarah dari bea balik nama yang diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama Harta Tetap yaitu Staatsblad 1924 Nomor 291, dimana bea balik nama tersebut dipungut atas setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap (barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah) di wilayah Indonesia, peralihan harta dari hibah wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang bertempat tinggal terakhir di Indonesia.
Pasal 6 ayat (3) UU No. 20/2000 menyatakan NPOP (bila Nilai Perolehan Obyek Pajak) lebih rendah dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari PBB (Pajak Bumi Bangunan), maka dasar pengenaan menggunakan NJOP PBB. Ketentuan pasal 6 ayat (4) menyatakan, apabila NJOP PBB belum ditetapkan maka ditetapkan oleh menteri.
Untuk NJOP pada bangunan disesuaikan kondisi bangunan yang diverifikasi. UU No. 20/2000 Tentang BPHTB, dari Pasal 7 ayat (2) ketentuan yang diatur NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), pengaturan pada ayat (1) dalam peraturan pemerintah. Pasal 7 ayat (2) penjabaran dalam peraturan pemerintah No 113 Tahun 2000 (PP No.113/2000) tindaklanjuti melalui Keputusan Menkeu 516/KMK.04/2000 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.
Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan terakhir diubah dengan Nomor: 33/PMK.03/2008. UU PDRD No 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 43 yang menjelaskan Hak atas Tanah dan/Bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk pada hak pengelolaan, serta bangunan diatasnya, yang mana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan.
Baik UU No 21 Tahun 1997, UU No 20 Tahun 2000, dan UU PDRD No 28 Tahun 2009 tetap mengakomodir adanya “tanah dan bangunan”. Terminologi Undang-Undang BPHTB masuk ke dalam UU No 28 Tahun 2009, artinya UU BPHTB tersebut sejalan dengan UU No 28 Tahun 2009 secara limitatif (membatasi) pengertian tersebut.
Pada pasal 6 ayat (3) UU BPHTB dan Pasal 87 ayat (3) UU PDRD No 28 Tahun 2009 menyatakan sama bahwa “mana yang lebih tinggi antara harga transaksi atau nilai pasar dengan NJOP PBB (kecuali perolehan hak lelang)” dan harga transaksi dalam risalah lelang. Artinya proses pengenaan pajak “NPOP” berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar, ataupun NJOP PBB jika harga transaksi atau nilai pasar dibawah NJOP PBB.
Undang-Undang PDRD Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 101 ayat (4) menjelaskan ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan pasal 95 ayat (1) dalam PDRD (UU No 28 Tahun 2009), bahwa memungut pajak BPHTB daerah harus menetapkan peraturan daerah (perda).
Pemerintah Kota Batu telah menerbitkan Peraturan Daerah “Nomor 2 Tahun 2011” tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB menurut Perda Kota Batu merupakan peristiwa hukum yang diperoleh “hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi / Badan”. Des Sollen sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan Des Sein berupa kenyataan yang terjadi di lapangan.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain: Pertama, alasan yang melatar belakangi dinas pendapatan dalam menerapkan suatu perda berdasarkan kewenangan tanpa aturan yang jelas demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) utamanya berasal dari pajak BPHTB, sebenarnya akan memperburuk iklim investasi dalam jangka panjang.
Pembenaran dalam penerapan perda secara sektoral terkait pajak inilah yang akhirnya memicu biaya tinggi bagi pelaku usaha dan merugikan masyarakat, karena terdapat ketidakpastian di dalam peraturan tersebut. Kedua, pendekatan Dinas Pendapatan terhadap penafsiran tentang UU pajak yang terkait pajak BPHTB.
Kalangan masyarakat (stakeholders), para wajib pajak merasa diberlakukan tidal adil, dikarenakan dalam hal pembelian tanah dan/atau bangunan yang dilakukan belum tentu memperoleh keuntungan dari setiap transaksi, dimana seringkali masyarakat (stakeholders) atau wajib pajak merasa tidak mempunyai suatu kepastian berapa pajak seharusnya dibayarkan.
Ketiga, ditinjau dari aspek sosiologis bagi pemerintah daerah akan memperhambat proses pelayanan dan realisasi pajak, karena dari aspek itu, wajib pajak akan seringnya pembayaran yang tidak tepat waktu. Hal ini disebabkan pelaksanaan verifikasi juga memerlukan waktu, tentu saja akan mempengaruhi lamanya proses pendaftaran pengalihan hak atas tanah dan bangunan di BPN, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi.
Pelayanan ini terkait peralihan BPHTB atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi di masyarakat, proses pelayanan dengan masuknya berkas dari masyarakat/stakeholders membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari kerja, bahkan bisa sampai 1 bulan lebih. Dikarenakan menunggu keputusan penentuan NPOP hasil verifikasi dari dinas pendapatan, dan kesepakatan dari pihak wajib pajak menyanggupi kurang bayar dari hasil verifikasi BPHTB.
Tindak Pidana Perpajakan
Tindak pidana pajak adalah segala informasi yang tidak benar tentang laporan yang berhubungan dengan pemungutan pajak kepada wajib pajak. Informasi yang tidak benar tersebut pada umumnya dilakukan dengan cara pengisian dan penyampaian SPT yang isinya tidak lengkap maupun tidak benar, cara seperti ini tentu saja akan memberikan dampak kerugian kepada negara.
Tindak pidana pajak juga merupakan suatu perbuatan yang melanggar UU dan peraturan perpajakan di negara kita. Sebagai sebuah tindakan yang melanggar peraturan dan perundangan tentunya dapat membawa konsekuensi hukum kepada pelakunya. Konsekuensi tersebut bisa membuat wajib pajak terkena sanksi administratif, denda bahkan sengketa pajak di pengadilan.
Negara telah mengatur tentang tindak pidana perpajakan tersebut melalui UU Nomor 6 Tahun 1983. UU tersebut memuat tentang ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan serta perubahannya. UU No. 6/1983 juga mengatakan bahwa tindak pidana perpajakan termasuk dalam peraturan yang dituangkan pada KUHP maupun peraturan perundangan yang lainnya.
Mengacu pada landasan hukum pidana perpajakan tersebut maka yang bisa melakukan tindakan pidana perpajakan tidak hanya sebatas pada wajib pajak. Tindakan pidana pada bidang perpajakan tersebut mungkin juga dilakukan oleh petugas pajak. Mengenai hal tersebut pemerintah telah menuangkannya melalui UU Nomor 6/1983 dan juga UU Nomor 28/ 2007 pasal 36A ayat (3).
Langkah pertama, untuk dapat mengetahui apakah telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran pajak maka akan dilakukan proses pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan, mencari, mengolah data maupun keterangan lainnya dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.
Pemeriksaan pajak akan mencakup pemeriksaan lapangan atas suatu jenis pajak maupun seluruh jenis perpajakan tahun berjalan dan juga tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Ditjen Pajak maupun secara langsung di tempat wajib pajak yang bersangkutan.
Langkah selanjutnya yaitu dilakukannya penyidikan pajak yang bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menemukan siapa tersangka pelaku tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak dengan status PNS tertentu yang memiliki wewenang.
Sebelum memulai penyidikan pajak maka petugas penyidik wajib memberitahukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian juga harus menyerahkan laporan hasil penyidikan tersebut. Selanjutnya JPU akan menentukan apakah kasus tindak pidana pajak tersebut apakah diteruskan ke Pengadilan atau dihentikan dengan persyaratan tertentu.
Sanksi Adminitrasi BPHTB
Di sisi lain, UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD ) diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kewenangan yang besar kepada daerah dalam perpajakan terutama kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum sesuai koridor dalam UU.
Sejak diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Daerah juga harus menetapkan peraturan pelaksanaannya misalnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota tentang teknis pemungutan BPHTB agar dapat diimplementasikan. Sanksi administrasi perpajakan menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dikenakan terhadap wajib pajak atas BPHTB Kurang Bayar.
Yaitu dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, sanksi pelanggaran terhadap wajib pajak yaitu berupa sanksi administratif merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak dan bukan merupakan perbuatan pidana. (*)