Malang Posco Media – Andrian Sugiharto (AS), terpaksa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini karena ia melakukan penganiayaan terhadap M Hanif, seorang polisi yang berdinas di Polda Jatim.
Penganiayaan itu disebabkan karena Andri melihat Hanif berboncengan dengan Vira yang tak lain pacarnya. Akibat penganiayaan ini, Andri kini menjadi terdakwa di PN Surabaya.
Dilansir dari detikJatim, Kamis(29/9), Wahyu Fajaruddin, penasihat hukum Andrian Sugiharto mengatakan kliennya melakukan penganiayaan atas dasar emosi spontan. Kliennya kecewa karena sebentar lagi akan bertunangan dengan Vira.
“Andrian spontan (marah), itu kan kejadian tanggal 16 (Januari 2022),” kata Wahyu, Kamis (29/9/2022).
Menurut Wahyu, keluarga besar Vira dan Andri telah bertemu untuk merencanakan pertunangan mereka. Rencananya pertunangan akan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2022.
Wahyu mengungkapkan, usia penganiayaan itu, kliennya dan korban akan dilakukan mediasi. Namun kliennya tak hadir karena Hanif sempat mengancam ke kliennya.
Ancaman tersebut berupa voice note WhatsApp Messeger yang dikirimkan Hanif pada Andri, lanjut Wahyu. Dia mengatakan ancaman itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
“Ancamannya (Kepada Andri) akan dibunuh, dikafani, dan dikubur,” tandas Wahyu.
Sebelumnya, Andrian Sugiharto (AS) menjalani sidang perkara penganiayaan kepada Muhammad Hanif (MH) di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Vira, pacar sekaligus calon tunangan Andri. Dalam kesaksiannya, Vira membenarkan telah keluar dan berboncengan dengan Hanif yang dipergoki oleh Andri.
Namun, dia membantah bahwa dirinya selingkuh dengan Hanif. Karena saat itu, dia nongkrong bukan berdua dengan Hanif saja, tapi ramai-ramai dengan teman lainnya.
“Saya sama 4 orang (rekan MH), makan bersama juga,” kata VR dalam sidang.
(abq/fat/dtc/mg8/lin)