MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Desa Bringin Kecamatan Wajak Teguh Patriajati terus berupaya dilakukan penyelidikan. Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Terbaru, Polres Malang mengumumkan bahwa keduanya telah dimintai keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, keduanya dikabarkan berupaya menempuh mediasi damai.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik. Dirinya menyebut, saat ini proses penanganan terus berlanjut. Polres Malang melalui Unit PPA telah jemput bola ke rumah korban dan melakukan pendampingan. Di mana kasus pencabulan dan kekerasan itu dilimpahkan ke PPA Polres Malang sejak beberapa waktu lalu.
“Untuk perkembangan kasus kades Bringin Kecamatan Wajak, pelapor dan para saksi sudah mendatangi UPPA Satreskrim. Terduga pelaku juga sudah mendatangi UPPA Satreskrim untuk dimintai keterangan,” ungkap Taufik.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, Kades terancam sanksi tersendiri dari inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan. Namun sanksinya menunggu dari penetapan kasus hingga berkekuatan hukum tetap.
Taufik menuturkan, penanganan kasus tersebut terus berlanjut. Dikatakan, kedua pihak yakni pelaku dan pelapor tengah berupaya mediasi melalui PPA.
“Rencana tindak lanjutnya bahwa kedua belah pihak akan melaksanakan perdamaian dengan di mediasi oleh UPPA Satreskrim Polres Malang, untuk waktu akan diberitahukan kemudian,” ringkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa yang diduga pencabulan dan kekerasan itu terjadi saat gelaran karnaval Desa Dadapan, Wajak, Minggu (18/9). Ketika itu, iring – iringan karnaval memasuki Desa Bringin, Wajak. Korban yang menjadi peserta tari, hendak menata barisan grup tari karnaval tersebut. Pelaku, secara tiba – tiba mendekat ke barisan tersebut. Setelah itu, tangannya memegang bagian dada RR.
Setelah peristiwa tersebut korban mengalami shock (trauma) yang cukup berat. Dalam keterangan tertulis korban mengalami luka memar disekitar wajah dan leher. Sehingga langsung melakukan visum medis untuk memenuhi persyaratan pelaporan.(tyo/jon)