MALANG POSCO MEDIA-Komisi Kepolisian Nasional menduga ada bentuk pelanggaran proses pengamanan yang dilakukan personel polisi di Tragedi Kanjuruhan. Hal ini disampaikan anggota Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Wahyu Rudanto di Mapolres Malang, Selasa (4/10).
Wahyu menyatakan bahwa penembakan gas air mata dalam stadion bukan merupakan perintah atau komando dari pimpinan pengaman dalam hal ini Kapolres Malang sebagai yang bertanggungjawab.
“Tidak ada perintah Kapolres Malang untuk penguraian massa jika terkaji kerusuhan dengan menggunakan gas air mata. Ini sudah disampaikan apel lima jam sebelumnya saat apel. Dari internal kepolisian sudah prosedural,” jelasnya.
Ia merincikan, ada 2000 personel aparat keamanan yang disiagakan dalam pengamanan. Namun hanya 600 di antaranya merupakan personel Polres Malang.
“1400 adalah bantuan bantuan Polres lain Brimob dan TNI,” sebutnya.
Dalam ketentuan FIFA membawa pelontar gas air mata saja tidak boleh. Harusnya itu disiagakan untuk penguraian di luar jika terjadi massa tidak terkendali di luar sesuai protapnya. Kami masih selidiki dan nanti kirim rekomendasi ke ketua dan presiden terkait beberapa hal yang menjadi pelanggaran pengaman,” katanya.
Selain itu dirinya juga menduga ada kelebihan kapasitas yang ditengarai dari banyaknya orang yang belum masuk namun sudah memiliki tiket di tangan. “Sedangkan dalam stadion penuh, ini masih kita selidiki,” ungkapnya.(tyo/jon)