.
Friday, December 13, 2024

Disanksi PSSI, Arema FC Fokus Korban

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Di tengah suasana duka, Komdis PSSI memberi sanksi untuk Arema FC. Itu terkait Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam lalu.

Sebelumnya Komdis PSSI melakukan investigasi. Lalu mengetuk palu hukuman bagi Tim Singo Edan, juga kepada Ketua Panpel Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno. Mereka  dianggap gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan laga pekan 11 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

Surat yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing diterbitkan Selasa (4/10) kemarin. Setelah dua hari tim investigasi, yang diketuai Ahmad Riyadh, akhirnya diputuskan Arema FC gagal dalam menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Surat Keputusan Komdis pertama, dengan nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, mengenai Kegagalan Menjalankan Tanggung Jawab Menjaga Ketertiban dan Keamanan. Dalam SK Komdis tersebut diputuskan tiga hal.

Pertama merujuk Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Arema FC dan Panpel Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat berjarak minimal 250 km dari homebase Stadion Kanjuruhan sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 selesai.

Masih dalam SK Komdis yang sama, keputusan kedua disebutkan  Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Dan yang ketiga, ditekankan apabila pengulangan terhadap pelanggaran tersebut  akan berakibat terhadap hukuman yang lebih erat.

Surat Komdis Kedua, dengan nomor 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022 Terkait Tanggung Jawab Dalam Pelaksanaan Pertandingan. Surat ini menetapkan Ketua Panpel Abdul Haris diberi sanksi seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepak bola.

Sedangkan surat Komdis PSSI ketiga, bernomor 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Terkait Tanggung Jawab Dalam Pelaksanaan Pertandingan menetapkan Suko Sutrisno – Petugas Keamanan (Security Officer), juga disanksi seumur hidup tidak boleh berkeceimpung di sepak bola.

Dari ketiga SK Komdis tersebut, disebutkan bisa mengajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

“Ada kesalahan dari Badan Pelaksana Pertandingan dan juga kesalahan dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Kami juga melihat ada kesalahan dari Security Officers di dalam kepanitiaan ini. Kepada ketiga pihak ini kami menjatuhkan hukuman sesuai dengan Kode Disiplin yang ada,” jelas  Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Dia menegaskan keputusan tersebut dihasilkan dari penyelidikan yang dilakukan Komdis PSSI selama dua hari. Ia menekankan, tugas pihaknya hanya fokus pada pelanggaran-pelanggaran disiplin dalam menyelenggarakan pertandingan. Sedangkan investigasi lainnya seperti penggunaan gas air mata  masuk ke ranah pihak lain.

“Mengenai gas air mata, kami tidak bisa menyinggung mengenai keamanan. Itu nanti ada bidang investigasi petugas keamanan. Investigasi kami hanya menyangkut tentang pelaksanaan persepakbolaan,” urainya.

Lantas dia merinci pada sejumlah temuan saat penyelidikan. Salah satunya, temuan telatnya komando petugas  membuka pintu, yang menyebabkan tertutupnya pintu keluar Stadion Kanjuruhan di antara tribun 11, 12 dan 13. Hal itu dianggap yang menyebabkan Tragedi Kanjuruhan jatuh banyak korban.

Menurut dia, beredar luas di media sosial penonton yang tertumpuk di pintu keluar Stadion Kanjuruhan saat berusaha menyelamatkan diri dari gas air mata petugas. Hal itu pada akhirnya membuat banyak korban berjatuhan.

“Tidak semuanya tertutup, tapi sebagian sudah ada yang dibuka. Yang masih ditutup itu telat komando, belum sampai ke tujuan (penjaga pintu),” kata anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh yang sebagai Ketua Tim Investigasi PSSI.

Diungkapkannya, security officer yang mengatur semua alur keluar-masuk penonton pintu masuk stadion. Dia bertanggung jawab poin yang harus terlaksana.

Sementara itu, terkait sanksi berat bagi Ketua Panpel Arema Abdul Haris karena dianggap tak mampu mengendalikan penonton yang masuk ke lapangan. Hal itu berdampak diikuti penonton lain sehingga akhirnya terjadi kericuhan.

“Tidak ada kegiatan di luar LOTG (Laws of The Game) yang berarti, tapi menit ke-7 (setelah laga berakhir) suporter turun dari tribun timur. Ini suporter turun yang kami wawancarai mengatakan mereka mau mengucapkan selamat (menyemangati pemain Arema), steward terlambat menghalau penonton untuk kembali,” katanya.

“Lalu diikuti penonton lainnya, teman-temannya merangsek, lalu keamanan turun menembak (gas air mata). Kami melihat LOTG, kami melihat pintu tidak dibuka sejak menit ke-80. Ada kesalahan panpel, sudah disidang oleh komdis,” sambungnya.

Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Arema FC tak banyak berkomentar selain pasrah. Mereka masih dalam suasana kesedihan mendalam akibat jatuhnya ratusan korban.

“Kami pasrah dan tidak memikirkam itu (hukuman). Biar PSSI bekerja. Kami sekarang manajemen fokus pada korban,” kata Manajer Arema FC Ali Rifki.

Menurut dia, Arema FC untuk saat ini tak lagi memikirkan sanksi karena memiliki tanggung jawab moral  Tragedi Kanjuruhan.  Menurut dia, mau dihukum seberat apapun, tak bisa lagi mengembalikan nyawa ratusan korban yang sudah setia mendukung Arema.

“Sekarang kami konsentrasinya pada kemanusian, memulihkan, memberikan semangat para keluarga korban,” tandas dia.

Sementara Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer

Suko Sutrisno  berhasil dikonfirmasi. (ley/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img