MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Operasi Gempur II terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok illegal. Awal pekan ini, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya. Dari beberapa Jasa Ekspedisi tim mendapatkan rokok illegal yang akan dikirim.
Pemeriksaan di J&T Cargo MLG006A Pakisaji terdapat pengiriman BKC HT Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Blck Stick tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli atau sebanyak 1.000 bungkus dengan total 20 ribu batang. Kemudian Tim melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi SICEPAT cabang Kepanjen yang beralamat di Jalan Raya Sukoraharjo nomor 09, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasilnya didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 14 koli atau sebanyak 1.550 bungkus dengan total 29.640 batang tanpa dilekati pita cukai.
“Ini berawal dari kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II yang dilakukan di beberapa jasa ekspedisi,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo
Dalam kegiatan ini menurutnya, Tim ini berhasil mengamankan total 2.550 bungkus atau 49.640 batang BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 29.784.000 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 56.589.600.
“Dalam Operasi Gempur II ini, Bea Cukai Malang akan semakin aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok illegal,” tandasnya. (ian/aim)