MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU-Pengurus KONI Kota Batu segera menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) tahun 2022. Musorkot yang dijadwalkan berlangsung bulan Desember akan memilih Ketua dan pengurus KONI Kota Batu yang baru periode tahun 2022-2026.
“Pada bulan Desember mendatang, kami akan menggelar Musorkot tahun 2022. Nantinya dalam Musorkot kami akan memilih Ketua, Pengurus dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus KONI Kota Batu periode tahun 2018-2022,” ujar Ketua KONI Kota Batu, Drs. Mahfud kepada Malang Posco Media, Kamis (6/10) kemarin.
Ia menerangkan nantinya untuk kandidat calon Ketua KONI Kota Batu yang memiliki hak mengusung adalah masing-masing Pengurus Cabor (Pengcab) yang SK masih aktif. Saat ini pemilik hak suara ada 34 Cabor.
“Satu Cabor nanti memiliki satu suara. Itu jika ada lebih dari satu Calon Ketua yang diusung oleh Cabor. Tapi kalau hanya ada satu orang yang diusung maka secara tidak langsung akan terpilih secara aklamasi,” bebernya.
Karena itu, agar seluruh Cabor yang ada di KONI Kota Batu bisa memiliki suara maka Cabor harus masih aktif SK-nya. Sehingga pihaknya meminta agar Cabor yang masa kepengurusan habis bulan Desember harus segera menggelar Musyawarah Kota (Muskot).
“Kalau tidak menggelar Muskot hingga Musorkot, maka cabor tidak punya suara untuk ikut memilih Ketua KONI. Kami mencatat beberapa yang telah mengajukan untuk menggelar Muskot diantaranya Tarung Drajat, Renang, Tenis Meja, Biliar dan Askot PSSI,” ungka mantan atlet Paralayang ini.
Untuk persyaratan menjadi Ketua KONI mengacu dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) bagian Kesepuluh Kriteria Ketua Umum dan Pengurus KONI Pasal 27 terdiri dari enam poin. Diantaranya mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
Kemudian memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga dan mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
“Selain itu,mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia,” urainya.
Begitu juga untuk kriteria Pengurus KONI terdapat enam poin. Diantaranya mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan anggota pengurus lainnya, mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
Selanjutnya memahami, patuh dan konsekuen serta konsisten melaksanakan AD ART KONI, mampu menjabarkan garis kebijakan Ketua Umum, memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang tugasnya. Serta mempunyai pengetahuan dan kemampuan berkoordinasi dalam membina sistem organisasi dan administrasi keolahragaan. (eri/nug)