MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Harta Hadiputro Handojo alias Han Poo Hok kembali bermasalah. Ini setelah sekitar 10 aset tanah dan bangunan bersejarah di Kota Malang serta empat bangunan di Surabaya, mulai kembali dimasalahkan oleh Ida Ayu Putu Tirta, SH, warga Jalan Ganda Pura, Denpasar, Bali. Salah satunya adalah Resto Kaizen, di Jalan Wilis No 25 Malang.
Rabu (5/10) pagi, Panitera Perdata PN Malang, mendatangi resto tersebut untuk memberitahukan dilakukannya konstatering atau pencocokan batas – batas atas perkara eksekusi No: 25/Eks/2014/PN Malang jo Nomor 26/Pdt.G/2008/PN Malang. Panitera Perdata PN Malang, Rudy Hartono, SH, MH membenarkan pelaksanaan konstatering tersebut.
Kepada Malang Posco Media, dia menyebutkan bahwa pencocokan batas – batas tanah dan bangunan itu, sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi dari Ida Ayu Putu Tirta. “Kami sudah beberapa hari lalu, melakukan konstatering di 10 aset tanah dan bangunan dari permohonan eksekusi itu, termasuk salah satunya di Jalan Wilis No 25 Malang,” ungkapnya.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, 10 aset peninggalan Han Poo Hok selain bangunan yang digunakan Resto Kaizen, ada pula bekas gedung bioskop Merdeka, empat rumah di Jalan Ijen, Jalan Kauman, dan Jalan Basuki Rahmad atau Kayutangan. “Ya, kami hanya melakukan pencocokan batas dulu sesuai putusan,” tegasnya.
Rudy, sapaannya menjelaskan, pemberitahuan konstatering ini sudah disampaikan PN Malang kepada para penghuni ataupun pemilik set – aset tersebut, jauh – jauh hari sebelumnya. “Agar mereka mengerti, bahwa tanah dan bangunan yang mereka pakai, masih dalam proses hukum. Kami pun hanya melaksanakan tugas pencocokan sesuai penetapan Ketua PN Malang,” ungkap dia.
Masih menurut pria ini, beberapa kendala sempat muncul ketika melakukan konstatering tersebut. “Sekali lagi, kami hanya melaksanakan tugas lapangan. Sehingga, siapapun yang merasa belum puas dengan putusan itu, silahkan saja melakukan upaya hukum ke PN Malang. Kalau nanti apakah akan tetap dilakukan eksekusi atau tidak, tergantung dari Ketua PN,” tutupnya.
Diterangkan dia, pihaknya melakukan ini, berdasarkan putusan PN Malang No: 62/Pdt.G/2008/PN. Malang. Hendro Priyadi, SH, kuasa hukum Johannes, pemilik Resto Kaizen mengaku akan segera melakukan upaya perlawanan. Sebab menurutnya, tanah dan bangunan yang digunakan Resto Kaizen ini, sudah menjadi SHM No 1703 atas nama Henny Davida Tanzil, istri Johannes.
“Minggu depan, kami daftarkan gugatan perlawanan. Sebab, klien kami membeli tanah dan bangunan itu dari Nuke, ahli waris Sentot Wardoyo. Kalau dirunut, Sentot sendiri membeli dari orang lain, yang dahulu juga ujung – ujungnya membeli dari adik – adik Han Poo Hok. Jadi sebenarnya, sudah banyak harta Han Poo Hok sudah berpindah tangan ke orang lain,” terangnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar, SH mengatakan bahwa kliennya, Ida Ayu Putu Tirta merupakan pemenang dalam perkara berdasarkan kekuatan hukum atau inkrah. “Ini sudah keputusan pengadilan. Sebelumnya, ini merupakan persoalan antara pemegang wasiat dengan pewaris. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” papar Gede.
Dia menyebutkan, seperti bekas gedung Bioskop Merdeka. “Klien saya sebagai pemegang wasiat karena pemiliknya, Han Poo Hok tidak memiliki keturunan tunggal atau anak,” tegasnya. Perkara ini sebenarnya bukan sekali ditemuinya. Kasus eksekusi lahan ini sudah terjadi sejak 1980-an. Namun, kata dia, selama ini selalu ada orang atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris. (mar)