KISRUH harta Han Poo Hok, kata Hendro Priyadi, SH, kuasa hukum Johannes, pemilik Resto Kaizen, tidak lepas dari nama Endi Mulia, dahulu warga Jalan Guntur 21 Malang dan Buddi Tedjamulia, dahulu warga Jalan Panggung 5 Malang. “Dasar menggugatnya karena Ida Ayu Putu Tirta memiliki perjanjian kerjasama dengan Endi Mulia,” ungkapnya.
Perjanjian kerjasama No 16 tanggal 6 Mei 1994 itu, lanjut dia, yakni Endi Mulia memberikan kuasa kepada Ida Ayu untuk melakukan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung No 2157. Apabila menang, semua harta milik Han Poo Hok akan dibagi dua. “Memang putusan kasasi dimenangkan mereka tahun 1995 di PN Surabaya,” ujarnya.
Lalu siapa Endi Mulia? Dipaparkan Hendro, sosok Endi Mulia merupakan salah satu pegawai Han Poo Hok yang mengaku mendapat testamen wasiat dari orang terkaya di Malang ini, bersama Buddi Tedjamulia. Surat wasiat berisi seluruh harta peninggalan Han Poo Hok untuk kedua orang tersebut, disimpan di notaris Mudhofir.
“Namun saat hendak dikuasai Endi Mulia, terjadi gugat – gugatan antara tiga adik Han Poo Hok melawan Endi dan Buddi. Tingkat PN, PT hingga MA, mereka menang terus. Namun, dalam perjalanan itu, ada pidananya. Terbukti bahwa surat testamen wasiat itu, diputus palsu oleh Polda Surabaya. Yang mengetik pun, jadi tersangka,” ceritanya.
Putusan pidana inilah, tambah Hendro, dijadikan novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Dalam putusan PK No 401 tahun 1991, ditegaskan bila semua amar putusan PN, PT dan MA dibatalkan. Artinya, sejak itu pula, seluruh harta Han Poo Hok yang berhak memilikinya adalah ketiga adiknya,” ungkap Hendro.
Yakni Han Hiem Nio, Han Tiem Nio dan Listya Widodo. “Perjanjian yang dibuat Endi Mulia dan Ida Ayu Putu Tirta tidak punya kualitas karena semua putusan PN, PT hingga MA, dianggap cacat hukum dalam putusan PK. Sebab itu, klien kami, Johannes, pemilik Resto Kaizen adalah pembeli yang beritikad baik, jujur dan tidak dalam penyitaan pengadilan ketika dibeli,” pungkasnya. (mar)