.
Saturday, December 14, 2024

Godok Ranperda Pengurangan Kemiskinan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru diusulkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, kemarin. Empat rancangan perda baru itu, salah satunya diusulkan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos. Yaitu Perda tentang penanggulangan kemiskinan.

Darmadi mengusulkan ranperda tentang penanggulangan kemiskinan lantaran Kabupaten Malang belum memiliki ranperda ini. “Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan,” ujarnya.

Masih menurutnya, selama ini beragam upaya sudah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan. Mulai penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya. “Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah – langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah,” papar Darmadi.

Selain itu, tambahnya, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya perda tentang pengendalian kemiskinan, dia berharap adanya aturan yang jelas, dan tidak mengambang.  Darmadi menambahkan, ranperda yang disampaikan tersebut juga menjadi pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.

Bahkan dia mengaku sangat dipandang perlu membentuk Perda Kabupaten Malang tentang penanggulangan kemiskinan. Hal – hal yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi upaya penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran. Kebijakan lain yang dilakukan adalah melakukan penguatan kelembagaan tingkat desa hingga kabupaten.

Sementara itu, tiga ranperda juga diusulkan Pemkab Malang. Yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kedua ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan ketiga terkait perubahan keempat atau Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.

“Sangat penting, terutama terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Dimana usulan dari ranperda ini, pemerintah dapat mengelola dengan baik, pusat perbelanjaan dan toko swalayan akan dilakukan penataan yang baik. Pasar tradisional tidak tergeser oleh toko modern,” terang Bupati Sanusi.

“Kalau saat ini masih ada toko modern berada dekat pasar, Pemkab Malang akan menunggu sampai kontraknya habis, dan diminta pengelola toko untuk mencari tempat sesuai jarak yang sudah ditentukan. Sehingga, semua akan sama – sama merasakan dampak positif dari pengaturan jarak tersebut,” tandasnya. (ira/mar/adv)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img