spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Ranperda DPRD Kabupaten Malang

Fraksi Setujui Usulan Bupati Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna, kemarin.  Fraksi – fraksi menyampaikan pandangan umum untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang tentang pajak, pemberdayaan pasar hingga pembentukan susunan perangkat daerah. Sebelumnya, Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan Ranperda perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat.

-Advertisement-

Selain itu penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pajak daerah dan retribusi daerah. Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya bersepakat dengan Ranperda yang sudah disampaikan Bupati sebelumnya. “Pandangan kami, penataan toko swalayan yang marak, menunjang pembangunan di Kabupaten Malang,” kata juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Saiful Efendi.

Fraksi DPRD perlu perhatian lebih pada peran dan tanggung jawab Pemda dalam mengendalikan dan menata keberadaan toko swalayan, agar keberlangsungan pasar rakyat terjaga dan tetap berkembang. Dalam hal pasar, fraksi menyampaikan pasar tipe A atau katagori besar agar dijadikan Perumda agar lebih profesional untuk peningkatan PAD.

Kedua, toko modern yang berada di dekat pasar tradisional, untuk segera dipindah ke lokasi yang jarak dari pasar diatur dalam perda. “Sementara dilakukan pembatasan terkait pendirian toko modern yang masuk desa – desa. Dilakukan moratorium atas pemberian izin pendirian toko modern di Kabupaten Malang karena sudah terlalu banyak dan mengancam keberlangsungan pasar rakyat,” katanya.

Lalu tentang pajak daerah, fraksi DPRD sependapat dengan Bupati. “Kami mengharapkan pencermatan dalam pembahasan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah karena belum ada petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda,” papar anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Terakhir, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Diharapkan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah, diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Fraksi DPRD memandang bahwa eksistensi peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) idealnya diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah, melalui kekayaan data dan analisisnya. Relasi dan jejaring pemangku kepentingan riset dan inovasi pada skala nasional maupun daerah, dituntut mampu mengaktualisasi pemanfaatan dari sejumlah inovasi yang berhasil diciptakan,” tutupnya. (tyo/mar/adv)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img