.
Wednesday, December 11, 2024

Khawatirkan Keselamatan; 20 Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan 20 permohonan perlindungan dari korban tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10) kemarin. Mereka adalah korban yang bersedia memberikan kesaksian untuk mengungkap tragedi yang menewaskan sedikitnya 132 orang itu. Beberapa di antaranya merupakan anak di bawah 18 tahun.

“Hari ini sudah ada sekitar 20 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Permohonan tersebut datang dari korban tragedi Kanjuruhan yang enam di antaranya perempuan dan 14 laki-laki,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Nasution berujar, dari keterangan pemohon tidak ada informasi ancaman dari pihak mana pun. Namun, para pemohon mengkhawatirkan keselamatan diri mereka dalam upaya membantu pihak berwajib, untuk mengungkap penyebab tragedi kericuhan seusai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu itu.

“Jika dilihat dari rentang usia, tiga di antaranya korban anak-anak atau pelajar dan 17 korban usia dewasa. Dari 20 yang bermohon untuk dijadikan terlindung ini, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai saksi,” kata Nasution.

Sebelumnya, sehari pascakejadian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turunkan tim ke Malang. Langkah itu sesuai Pasal 29 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Berdasar hasil penelahaan awal tim yang dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, terdapat beberapa temuan dalam tragedi Kanjuruhan. Semua temuan terkait kejadian, termasuk informasi yang berhasil dikumpulkan dari para saksi dan aparat penegak hukum, tim LPSK akhirnya mengeluarkan setidaknya enam rekomendasi.

Rekomendasi paling utama adalah memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, mereka memiliki peran penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Okober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

“Selain itu perlu memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban,” ujar Edwin.

Pihaknya juga berharap dilakukan audit secara menyeluruh fasilitas–sarana dan SOP stadion di seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

“Penting pula peningkatan awareness operator liga, panitia pelaksana dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata. Di sisi lain juga perlu dilakukan pembinaan suporter,” tambahnya.

Edwin menambahkan, jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban berperan penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, penting dalam pengungkapan tindak pidana.

”Proses hukum yang berjalan harus dapat menjawab, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut,” kata Edwin. (tyo/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img