MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Setelah gudang jasa pengiriman, J&T Cargo Singosari dioperasi, giliran gudang J&T Cargo Gadang, Jalan raya Gadang Kota Malang digerebek tim penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya (KPPBC-TMC) Malang. Hasilnya, petugas menemukan sekitar enam koli rokok ilegal beberapa merek.
Dijelaskan Kepala KPPBC-TMC Malang, Gunawan Tri Wibisono, rokok ilegal ini hendak dikirim ke luar Jawa. “Tim intelejen dan tim penindakan KPPBC-TMC Malang melakukan patroli di seputar Kecamatan Sukun. Dilakukan pemeriksaan di sejumlah titik jasa pengiriman barang, salah satunya di gudang J&T Cargo Gadang,” terang pria ini.
Dari hasil pemeriksaan ini, didapati ribuan rokok merek New Redblu Exclusive dan Redblu Bold tanpa dilekati pita cukai. “Kalau ditotal sekitar 4.590 pak rokok atau 91.800 batang,” ungkapnya. Gunawan menegaskan, pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan jasa ekspedisi masih rawan terjadi di Kabupaten Malang.
“Biasanya pengiriman dilakukan malam atau pagi – pagi,” tegas dia. Di hari yang sama, timnya juga mengamankan satu unit mobil Isuzu Elf yang mengangkut 28.960 bungkus rokok atau 567.200 batang rokok merek SIIP Mild. “Kami juga memeriksa jasa tititipan SAP Cepat dan Rosalia Indah Cargo. Namun tidak ada pengiriman rokok ilegal di sana,” urai Gunawan.
Dalam upaya pencegahan ini, tim Bea Cukai terus melakukan sosialisasi dan memberi imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal. “Sebab, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan demi melindungi masyarakat luas dari dampak negatif rokok ilegal dan tentunya mengoptimalkan penerimaan Negara,” tutupnya. (tyo/mar)