spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

“Saya Bukan Pengguna atau Pengedar”

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dianggap terlibat dalam jual beli narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pun buka suara. Pria yang akrab disebut TM ini menyebutkan bila dia menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki pada Rabu (12/10) pukul 19.00 di Vinski Tower oleh empat dokter. Yakni dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, ditambah anastesi oleh dr. Mahardika.

- Advertisement -

Pembiusan total dilakukan selama dua jam. Kemudian, Kamis (13/10), pukul 10.00, mantan Kapolres Malang Kota itu, menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter RS Medistra. Di rumah sakit ini, juga dibius total selama tiga jam. “Sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Polri,” ujarnya.

“Saya mau mengklarifikasi tuduhan bahwa saya ‘membantu’ mengedarkan narkoba. Pukul 19.00, saya diambil sampel darah dan urine. Ya, tentu positif karena dalam obat bius terkandung unsur narkoba. Saya bersumpah di hadapan Tuhan, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar secara ilegal,” terangnya.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu menjelaskan, sangkaan terhadap dirinya berawal sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi, dan orang dekatnya diduga melakukan penyisihan barang bukti narkoba.

“Jumlahnya sekitar satu persen untuk kepentingan dinas. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi yakni pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar,” kata dia. Ini yang mungkin membuat kekecewaan mendalam Kapolres Kota Bukittinggi, saat itu. Ekspektasinya dapat prestasi dan naik pangkat menjadi Kombes Polisi.

“Seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi. Sekarang sudah naik tipe. Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” tegasnya. Lalu, tanggal 23 Juni 2022, ada orang yang pernah menipu Teddy, soal informasi penyelundupan narkoba sebesar dua ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda.

“Membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi. Dia menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerjasama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam,” urai Kapolda Sumbar itu.

“Namun tidak saya berikan dan memilih mengenalkan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba. Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk menangkap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi, dengan tujuan Linda masuk penjara dan Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena menangkap langsung Linda,” tambah dia.

Namun ternyata, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Bukittinggi tidak dilakukan secara prosedural. “Disinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut,” tutur Teddy.

Dia juga tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. “Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar – benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak. Tapi saat ini, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada Negara dan institusi Polri,” tutup mantan Kapolda Banten itu. (mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img