.
Wednesday, December 11, 2024

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kadispora Dinonaktifkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Buntut dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut 132 nyawa supporter Arema, Sabtu (1/10) lalu, dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang terkena imbasnya. Mereka dinonaktifkan. Yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Nazzaruddin Hasan dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Abdul Haris.

Hal ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran disiplin dan standar operasional prosedur. Pemkab Malang melakukan penelusuran, dugaan tindak pelanggaran yang berkaitan dengan pertandingan Arema FC Vs Persebaya. Hal ini dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah.

Dia mengatakan, semua pihak yang terkait dalam tragedi ini, termasuk Pemkab Malang melakukan penelusuran. Apalagi, Pemkab Malang sebagai pemilik Stadion Kanjuruhan. “Kami yang punya stadion. Leading sectornya Dispora. Kami wajib menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar atau SOP yang tidak dilakukan,” terangnya kepada Malang Posco Media.

Nurman menerangkan, penonaktifan atau pemberhentian sementara itu dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kadispora Nazaruddin dinonaktifkan sejak Kamis, 6 Oktober 2022. Sedangkan Abdul Haris dinonaktifkan mulai Selasa, 11 Oktober, menyusul Ketua Panpel Arema FC tersebut juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

“Artinya pemberhentian sementara ini, dalam rangka kita mendalami kedua ASN yang dilakukan oleh inspektorat. Harus kita cek dulu apakah melaksanakan SOP atau tidak. Bagaimana ini sebagai tahapan disiplin PNS yang tertuang dalam Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021,” terangnya. Langkah tersebut, kata Nurman, berhak dilakukan oleh Pemkab sebagai salah satu bentuk tanggungjawab.

“Tentunya pemeriksaan inspektorat juga berangkat dari dugaan awal. Makanya dilakukan pemeriksaan intensif dari Inspektorat. Kalau nanti terbukti bersalah kita copot, supaya ada kepastian berkaitan mekanisme,” tegasnya. Menurutnya hal ini sekaligus menjawab informasi simpang siur yang beredar di muka publik.

Untuk mengisi kekosongan, pihaknya menempatkan Asisten II Sekretariat Daerah yakni Nur Cahyo sebagai pelaksana harian Kadispora. Nurman mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Dalam penelusurannya, Nurman dilakukan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan tragedi, termasuk tuduhan dan klarifikasi mengenai temuan miras. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img