Wujudkan Visi Desa Berdaya Kota Berjaya
NEW MALANG POS, KOTA BATU – Perkembangan pesat Kota Wisata Batu tidak lepas dari investasi masuk. Kota berjuluk De Kleine Switzerland menjadi daya tarik bagi investor untuk mengembangkan usaha di sektor pertanian, pariwisata hingga perdagangan.
Tentunya investasi yang masuk di kota dengan jumlah penduduk sebanyak 213.046 jiwa (BPS Kota Batu tahun 2020.red) ini sangat berdampak besar pada perputaran ekonomi. Pasalnya lewat investasi, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka lebar dan mampu meningkatkan perekonomian warganya.
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Leksono mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi selalu dikaitkan dengan iklim bisnis yang subur. Kota Batu menjadi pilihan para investor menanamkan modalnya.
“Kami mencatat untuk investasi yang masuk di Kota Batu sejak tahun 2018-2022 mencapai Rp 10,9 triliun. Jumlah ini telah melebihi dari target yang ditetapkan rata-rata per tahunnya sejumlah Rp 450 miliar,” ujar Muji kepada Malang Posco Media.
Muji merinci peningkatan investasi meningkat tajam setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sebesar Rp 393,7 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 1,8 triliun. Kemudian taun 2020 ada penurunan Rp 928,4 miliar akibat pandemi Covid-19. Serta tahun 2021 meningkat Rp 3,1 triliun dan kembali meningkat tahun 2022 di triwulan III yang mencapai 4,3 triliun.
Jumlah investasi yang masuk ke KWB seirama dengan jumlah perizinan yang masuk. Dengan total selama tahun 2018-2022 hingga triwulan III ada 19.482 perizinan yang masuk. Baik melalui OSS dan melakui aplikasi Sicantik.
Dari investasi modal dasar yang masuk tersebut, lanjut dia, untuk tahun 2022 berasal dari dua kategori. Yakni IUMK (atau Izin Usaha Mikro dan Kecil) seperti perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan dan tempat makan kecil dan lainnya mencapai sejumlah 2.000 investor. Sedangkan Non IUMK (dari pariwisata terdiri dari perhotelan, tempat wisata, restoran, kafe dan lainnya) dari 1.500 investor.
“Dengan banyaknya investasi yang masuk, akan mendorong percepatan pemulihan perekonomian di Kota Batu pasca pandemi. Agar investasi yang masuk tidak memberatkan dan saling menguntungkan investor dan masyarakat, kami telah menyiapkan Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akhir tahun ini akan segera di sahkan.
Dengan adanya payung hukum tersebut, nantinya investor yang akan menanamkan investasinya di Kota Batu agar memastikan keamanan investor. Begitu juga bagi mayarakat Kota Batu agar dirumahnya sendiri tidak hanya menjadi menjadi penonton.
“Untuk Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah dilakukan pengesahan untuk keamanan investor. Sebaliknya untuk memberikan keamanan bagi warga Kota Batu juga telah dilakukan pembahasan Perda Ketenaga Kerjaan (usulan legislatif.red),” ungkapnya.
Diketahui dalam Perda Ketenaga Kerjaan nantinya investor berkewajiban dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan bagi pekerja untuk peningkatan SDM. Selain itu juga wajib memprioritaskan warga Kota Batu sebagai bagian perusahaan tersebut.
“Lewat payung hukum tersebut, Pemda ingin investasi yang masuk tidak berakhir dengan adanya perselisihan, kecurigaan dan saling menghambat untuk pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat antara investor dan masyarakat untuk Kota Batu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pemerintah Kota Batu bersama DPRD telah menetapkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diharap akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan investasi, menciptakan iklim usaha dan pembangunan daerah yang terarah.
“Raperda yang telah ditetapkan pekan lalu ini untuk menyederhanakan birokrasi perizinan berusaha dan penyesuaian konsep ketenagakerjaan dengan relevansi perkembangan zaman saat ini. Juga untuk peningkatan lapangan pekerjaan baru, yang merupakan salah satu isu utama dari kesejahteraan sosial yang dialami oleh Indonesia saat ini,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda ini, lanjut Punjul akan mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu dengan disahkan Perda ini diharapkan kedepan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bagi DPMPTSP Kota Batu.
Serta menjadi standarisasi untuk peningkatan kinerja DPMPTSP, menjadi payung hukum bagi DPMPTSP dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan di Kota Batu.
Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini terdiri atas 12 BAB dan 116 Pasal. Dengan Materi muatan yang terdiri dari penyelenggaraan Penanaman Modal, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, mal pelayanan publik yang saat ini masih dalam proses, hingga sanksi administratif,” bebernya.
Selanjutnya, dalam Perda usulan eksekutif ini Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Terpenting lagi dengan adanya Perda ini dalam setiap investasi harus berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” imbuhnya
Sedangkan tujuan dari Raperda ini, lanjut Muji untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah.
Juga mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil
dengan menggunakan investasi dan/atau modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sesuai dengan
kewenangannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini juga diprioritaskan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Misal untuk Perda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berinvestasi di Kota Batu. Jangan sampai dengan investasi yang masuk tidak melibatkan masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD Kota Batu,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto berharap investasi yang masuk di Kota Batu mampu memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Perda Penanaman Modal dan PTSP ini yang akan menjadi acuannya.
“Pandemi memang sangat berdampak bagi pelaku usaha di Kota Batu. Ini jadi pengalaman bersama agar kedepan ada kesiapan dari Pemda dan Pelaku Usaha untuk menyiapkan segala kebutuhan ketika terjadi hal tak diinginkan. Dari Pemkot salah satunya adalah menyiapkan regulasi terkait penanaman modal investasi,” terangnya.
Menurutnya dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batu untuk diprioritaskan kepentingannya. Misalnya dengan adanya Perda tersebut secara umum bisa mengatur kebijakan tentang kewajiban investor untuk memastikan agar mayoritas pekerja adalah warga Kota Batu.
Selanjutnya, karena Kota Batu memiliki potensi produk UMKM dan pertanian melimpah. Bisa dimasukkan agar kebutuhan barang pokok bisa mengambil dari hasil pertanian atau produk UMKM yang ada di Kota Batu.
“Selain itu juga harus memprioritaskan investor yang berasal dari warga Kota Batu. Ini juga sebagai wujud putra daerah agar memiliki sumbangsih untuk mengembangkan tempat kelahirannya dan masih banyak lagi,” paparnya.
Dengan adanya regulasi yang baru ini, lanjut Ludi secara umum bertujuan agar investasi yang masuk bisa mendapat kepastian. Seperti Pemda memberikan pelatihan kesiapan sumber daya lokalnya sebagai pekerja di tempat usaha yang akan didirikan,” ungkapnya.
Artinya pengusaha lokal maupun tenaga kerja lokal harus dirangsang dan disiapkan mampu bersaing. Disini Dinas Ketenaga Kerjaan harus memiliki program peningkatan skill tertentu yang disiapkan melalui balai Latihan Kerja secara berkelanjutan.
Dalam memudahkan dan meningkatkan pelayanan investasi di Kota Batu. Pemkot Batu juga telah menyiapkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Balai Kota Among Tani Batu.
Sementara itu, Wali Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan jika pihaknya sangat terbuka dengan investasi yang masuk ke Kota Batu. Karena dengan masuknya investasi akan mempercepat pemulihan ekonomi warga Kota Batu.
“Untuk memastikan investasi yang masuk bisa dirasakan di Kota Batu, seyogyanya Pemkot Batu baik melalui DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Disparta maupun OPD lainnya memiliki program pelatihan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa sertifikasi sesuai dengan potensi atau investasi yang masuk,” paparnya.
Ia mencontohkan setelah Perda Ketenaga Kerjaan dan Perda Penanaman Modal disahkan tahun ini maka OPD di Pemkot Batu harus memiliki program pemberdayaan masyarakat. Misal di Disparta harus ada pelatihan sertifikasi guide, kemudian di DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja memiliki pelatihan bagi lulusan SMK untuk menambah ketrampilan dan sertifikasi yang berstandar nasional.
Menurutnya ketika investasi masuk ke Kota Batu, tetapi masyarakat tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan investor pada akhirnya masyarakat Kota Batu tidak bisa terserap oleh lapangan kerja yang ada. Oleh karena itu, Perda Ketenaga Kerjaan usulan legislatif dan Perda Investasi memastikan warga Kota Batu bisa mendapat peluang lebih besar di Kotanya sendiri.
“Begitu juga untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di PSD 2023-2026, DPRD sangat mendukung. Karena BLK memiliki output untuk bisa memberikan pembekalan ketrampilan dan sertifikat bagi warga Kota Batu sesuai dengan potensi dan peluang yang ada. Dengan begitu visi Pemkot maupun tema HUT Pemkot Batu dirasakan dan diaplikasikan di masyarakat,” pungkasnya. (eri/nug)