MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rapat paripurna kembali digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang, kemarin. Rapat mengusung agenda tanggapan atau jawaban bersama fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Malang, HM Sanusi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan kemiskinan yang diusulkan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmasi, S.Sos.
Selain itu, rapat paripurna juga mengusung agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap tiga Ranperda yang diusulkan. Yakni perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pajak daerah dan retribusi daerah.
Lalu, perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum fraksi – fraksi, dibacakan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Sementara tanggapan atau jawaban fraksi – fraksi dibacakan Wahyu Indriyanti, anggota DPRD Kabupaten Malang.
“Sesuai hasil rapat seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Malang tentang Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, perlu dilakukan langkah – langkah koordinasi secara terpadu antarlintas sektor. Terutama terkait dengan penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan,” ungkap Wahyu Indriyati.
Dia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, Pemkab Malang sudah berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan, melalui penyusunan program dan kegiatan pada dokumen perencanaan pemda, serta mengalokasikan anggaran pada APBD Kabupaten Malang.
“Selain itu, melakukan pemutakhiran data penduduk miskin di Kabupaten Malang. Fraksi sangat berterima kasih terhadap komitmen pemda, yang memiliki komitmen yang sama terkait penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya. Dalam rapat paripurna ini, Didik Gatot Subroto membacakan satu persatu penyampaian jawaban Bupati terkait usulan tiga Ranperda tersebut. (ira/mar/adv)