MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Deni Kurniawan alias Fano, 18, warga Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit ternyata benar – benar residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku perbuatan cabul terhadap inisial RA, 16, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen itu sudah berulangkali masuk penjara.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, Deni Kurniawan sudah tiga kali ditahan. Dijelaskan dia, dari vonis pertama yang dijatuhkan kepada Deni, yakni penjara selama lima bulan. Kemudian, pada kasus kedua, dia dihukum tujuh bulan penjara. Sedangkan kasus terakhur, Deni menjalani kurungan penjara selama setahun.
“Semuanya kasus pencurian dengan pemberatan,” tegas Taufik. Terbaru, kasus pencabulan yang dilakukan kepada RA, disidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Taufik menerangkan, pemuda pengangguran itu mengaku berkenalan dengan korban pada 24 September 2022 lalu melalui Facebook.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. Ketika itu dia merayu korban agar bersedia diajak ketemuan. “Saat itu modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar bersedia diajak pergi. Alasannya karena korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe yang ada di Kota Batu,” terangnya.
Mendapat tawaran tersebut, korban yang masih polos akhirnya bersedia menerima ajakan pelaku. Namun, bukannya dibawa ke kafe seperti yang dijanjikan, korban justru dibawa ke rumahnya di Dampit. “Korban disekap di sebuah kamar. Selama disembunyikan itulah, dia beberapa kali melakukan perbuatan asusila kepada korban,” kata Taufik lagi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapat keterangan jika korban persetubuhan yang dilakukan prlaku tidak hanya kepada satu orang. Melainkan korbannya ada dua orang yang diketahui juga merupakan anak dibawah umur. “Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan dua laporan kepolisian,” pungkas perwira Polri ini. (tyo/mar)