MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh 19 Desa di Kota Batu memiliki nilai cukup besar. Tiap desa bisa memperoleh antara Rp 6-8 miliar per tahunnya.
Untuk mencegah adanya penyimpangan DD dan ADD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu betkomitmen melakukan perjanjian kerjasama atau MoU di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan 19 Desa di Kota Batu Selasa (25/10) kemarin di Kaliwatu Rafting.
Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH mengatakan,MoU dilakukan sebagai komitmen pro aktif Kejari dalam mencegah adanya penyimpangan anggaran di desa.
“Melalui MoU ini diharapkan bisa meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam bidang hukum dan tata usaha negara.
Melalui MoU ini para Kades ketika ragu mengambil kebijakan bisa melakukan konsultasi hukum ke Kejari,” ujar Agus kepada Malang Posco Media.
Saat ini hampir semua desa di Kota Batu telah memiliki Desa Wisata dan juga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu dalam pengembangan BUMDes diharapkan melalui MoU ini kebijakan penggunaan aset ataupun anggaran milik desa tidak menyalahi regulasi yang telah ditetapkan.
“Bahkan kami mendorong agar Pemdes mengoptimalkan pengelolan BUMDes. Sehingga pemulihan ekonomi bisa segera direalisasikan,” imbuh Agus.
Sementara, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko menyambut baik dikerjasamakan dengan Kejari. Dengan begitu setiap langkah kebijakan yang dilakukan oleh Pemdes bisa berjalan sesuai aturan.
“Dengan adanya MoU ini kami tidak akan ragu lagi untuk mengkonsultasikan penggunaan anggaran ketika ditemukan adanya keraguan. Tidak hanya itu saja, dengan adanya MoU penyerapan anggaran untuk masyarakat bisa maksimal,” pungkasnya. (eri/nug)