.
Sunday, December 15, 2024

90 Persen DBHCHT untuk Kesehatan dan Kesra

Satpol Pantau 19 Titik Rawan Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru



MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang tahun ini mencapai Rp 36 miliar. Anggaran itu 40 persen dialokasikan untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk sektor kesejahteraan masyarakat. Sisanya 10 persen untuk penegakan hukum.

“Kesadaran akan kesehatan masyarakat kita ini tergolong masih lemah. Pasca pandemi ini kesadaran masyarakat kita sudah mulai bagus. Ketika sudah bagus, maka harapannya ke depan dana DBHCHT ini makin bisa dimanfaatkan (sektor) yang lain,” kata Wali Kota Malang Sutiaji kepada Malang Posco Media, saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat Klojen yang digelar Satpol PP Kota Malang di Hotel Savana, Selasa (25/10) kemarin.

Dijelaskannya, Pemanfaatan DBHCHT ini penting untuk dipahami bagi semua masyarakat. Sebab dana itu tujuannya diperuntukkan kembali kepada masyarakat. Untuk itu Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang pun kembali melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT.

Selama ini menurutnya, Pemkot Malang harus menanggung pembayaran premi ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 250 miliar hingga Rp 300 miliar per tahun. Setidaknya ada sebanyak 191.228 orang yang menerima bantuan untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan. Sementara untuk program kesejahteraan masyarakat, sudah banyak dilakukan program pelatihan kerja, program sosialisasi hingga program bantuan sosial.

“Untuk di Diskopindag (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) saat ini sudah ada 196 peserta, jadi itu bisa jadi modal kerja juga,” ungkap Sutiaji.

Sementara untuk penegakan hukumnya, Sutiaji telah berkoordinasi dengan instansi lainnya. Sehingga penindakan dan penertiban cukai bisa lebih maksimal.

“Penegakan hukum ini dilakukan oleh Satpol PP. Juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal itu,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menambahkan, untuk penegakan hukum, meski pihaknya sudah berupaya maksimal namun saat ini memang ada saja ditemukan pelanggaran cukai. Saat ini pihaknya tengah memantau sedikitnya 19 titik di Kota Malang yang diduga menjual rokok ilegal tanpa cukai.

“Memang tidak memungkiri masih ada yang belum sesuai ketentuan. Jadi disamping polosan, itu ada juga yang ada pita cukai tapi palsu. Ada juga pita cukai tapi daur ulang, yang sudah dipakai, itu dipakai lagi. Harapan kami pada saat teman teman melakukan penindakan, kemudian melakukan penyitaan, mereka tidak kaget. Dan mudah-mudahan masyarakat bisa membantu kita,” tuturnya.

 Upaya sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan DBHCHT sendiri dikatakan Heru bakal terus berlanjut untuk wilayah lain. Sebelumnya sudah dilakukan di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang, lalu hari ini untuk wilayah Kecamatan Klojen. “Sebenarnya tujuan kami adalah masyarakat supaya tahu, mengenali rokok mana sih yang tidak ada cukai dan seterusnya. Karena rokok yang tidak ada cukainya tidak hanya mengurangi pendapatan negara tapi juga sangat mengganggu kesehatan. Karena (rokok) polosan tadi itu tidak terdeteksi kandungan tar-nya dan kandungan nikotinnya,” tutupnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img