MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menyusul adanya dugaan pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Tim Aremania Menggugat meminta adanya perubahan pasal dalam kasus tersebut. Tim yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Aremania (Sekber Aremania) meminta penyidik lebih jeli dalam penetapan pasal.
Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjanto mengatakan bahwa desakan perubahan pasal ini berdasarkan hasil fakta di lapangan dan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Berdasarkan pada bukti yang ada unsur dilakukan para petugas di lapangan sudah melewati kealpaan yang menyebabkan kematian.
“Kalau hanya kealpaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP kami rasa ini tidak cukup. Karena di sana ada penembakan gas air mata berulang kali, di tempat tribun penonton. Di mana penonton yang berada di tribun, berarti tidak bermasalah karena berada di tempat yang seharusnya. Beda lagi kalau sudah masuk ke lapangan,” bebernya.
Berdasar fakta tersebut, seharusnya penyidik bisa jeli dan melihat adanya upaya tindak pidana pembunuhan. Di mana hal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 338 atau Padal 340 KUHP. “Seharusnya pasal yang digunakan sudah diubah dengan pasal pembunuhan. Karena ada kesengajaan, menembakkam gas air mata. Di mana hal ini yang merupakan penyebab utama terjadinya jatuhnya korban meninggal,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, anggota Tim Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menjelaskan permintaan penggantian pasal ini harus segera ditetapkan. Pasalnya, apabila hanya dijerat dengan pasal kealpaan, maka ini tidak mewadahi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan.
“Memang sudah seharusnya pasal yang diterapkan adalah soal pembunuhan. Karena apa yang dilakukan aparat pengamanan di lapangan, membuat sekitar 135 orang meninggal dunia. Dan saya rasa ini tidak layak kalau pasal yang disangkakan hanya terkait kealpaan yang menyebabkan kematian,” tegasnya. (rex/bua)