MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Aremania dan warga Malang menyampaikan tuntutan. Tuntutan itu disampaikan ribuan Aremania dan warga Malang di depan Kantor Kejari Kota Malang dalam Aksi Damai, Senin (31/10) pagi.
Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh massa yang hadir. Tuntutan itu dibacakan oleh Humas Massa, Muhammad Anwar.
Tuntutan tersebut yakni,
- Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapat melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
- Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
- Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan permohonan itu massa menuntut pihak Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko. Mereka berharap tuntutan ini disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menangani berkas perkara Tragedi Kanjuruhan.
“Kami memohon agar ini bisa disampaikan, dan dikawal sampai proses penuntasan sesuai denan apa yang telah kami tuntutkan,” jelasnya. (rex/jon)