MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Komisi A DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang menyiapkan rincian layanan-layanan publik apa saja yang sudah siap diintegrasikan dalam sistem pelayanan terpadu dan mana yang belum. Hal ini akan memudahkan dalam pembahasan di Pansus nantinya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang H Rahman Nurmala menegaskan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan bisa dikuatkan untuk mendukung implementasi regulasi pelayanan terpadu satu pintu.
“Karena Ranperda ini juga turunan dari amanah UU Cipta Kerja dengan tujuan memudahkan akses layanan publik seperti perizinan dan lainnya. Maka dibutuhkan infrastruktur memadai, MPP itu kan sudah beridiri jangan sampai nanti begitu-begitu saja,” kelas Nurmala sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan Ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pun diarahkan untuk tidak meninggalkan fungsi utama dari perangkat daerah atau instansi pemberi layanan utama.
Layanan yang biasanya dilakukan di instansi atau perangkat daerah utama tidak boleh menurun kualitasnya. Akan tetapi ditingkatkan untuk lebih mudah diakses. Sistem IT menjadi kunci dari implementasi Ranperda ini.
“Warga bisa saja datang ke kantor untuk urus layanan yang diinginkan, tapi bisa lebih mudah terpadu di MPP karena di sana akan ada banyak layanan, sehingga bisa terpusat. Tapi juga nanti secara digital bisa diakses untuk kemudahan layanan publik. Di Ranperda ini nanti diatur detailnya,” tegas Nurmala.
Ia juga menambahkan pihaknya akan membahas pula detail dari pendelegasian layanan terpadu. Diharapkan seluruh instansi atau jenis layanan publik yang ada di Kota Malang bisa dijadikan satu atau terpadu dalam satu system yang terintegrasi. (ica/aim)