.
Monday, December 16, 2024

Usul  17 Propemperda,Dikonsultasikan ke Pemprov

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pihak Legislatif dan Eksekutif akhirnya  menyetujui 17 program rancangan peraturan daerah (Prompemperda) Kota Batu Tahun 2023,Senin (31/10) kemarin.

Dari total propemperda yang diajukan, delapan Propemperda merupakan usulan Legislatif dan sembilan Propemperda usulan Eksekutif.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman bahwa tahun depan ada 17 usulan Propemperda yang bakal dibahas. 17 Propemperda tersebut telah dikonsultasikan dan ditetapkan ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Dari hasil pembahasan bersama eksekutif tahun depan kami usulkan 17 Propemperda. Payung hukum tersebut merupakan bakal dikerjakan sesuai dengan kebutuhan daerah telah sinkronisasi RPJMD Propinsi Jawa Timur untuk menghindari peraturan daerah kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam menjalankan program sesuai PSD ,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media.  

Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan untuk Propemperda tahun 2023 juga merupakan kebutuhan masyarakat Kota Batu. Harapannya Perda yang akan dibahas bisa memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Batu.

Untuk delapan Propemperda usulan DPRD diantaranya Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, penyelenggaraan perlindungan dan

pengelolaan lingkungan hidup, revitalisasi dan tata kelola pasar besar Kota Batu, penyelenggaraan ketenagakerjaan masa dan Raperda kepemudaan.

Kemudian DPRD juga mengusulkan Raperda penyelenggaraan reklame, pemajuan kebudayaan daerah. Serta perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penaggulangan

bencana.

“Sedangkan untuk usulan eksekutif ada Raperda penyelenggaraan kearsipan, perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2009 tentang pendirian LPPL ATV Kota Batu, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Batu tahun 2022-2025,” urainya.

Selanjutnya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022, perubahan anggaran pendapatan dan

belanja daerah tahun anggaran 2023, pajak daerah dan retribusi daerah, penanggulangan kemiskinan. Serta Raperda rencana pembangunan industri kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Sebelumnya disampaikan oleh Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, M. Saifudin bahwa Propemperda tahun 2022, DPRD Kota Batu diketahui masih menyelesaikan empat Perda hingga masa sidang ketiga ini dari total 18 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022.

“Tahun ini kami hanya bisa menyelesaikan  empat Perda. Untuk realisasi Perda di tahun 2022 minim dikarenakan beberapa faktor,” ujar M. Saifudin.

Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menghambat realisasi Perda karena beberapa mekanisme. Diantaranya Perda yang lama sehingga mempengaruhi percepatan realisasi.

Sebagai contoh pembentukan pansus Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dilaksanakan tanggal februari. Akan tetapi penetapan Raperda baru 9 September 2022.

“Jangka waktu yang lama ini karena memang menunggu hasil fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi. Kemudian didalam tatib kita pembentukan pansus dalam waktu yang bersamaan maksimal tiga. Sehingga jika perda satu belum selesai maka untuk membentuk pansus lain harus menunggu,” bebernya.

Kemudian untuk Raperda Eksekutif diungkapnya banyak yang belum siap karena beberapa alasan. Diantaranya masih proses harmonisasi di Kemenkumham seperti Perda Pajak karena UU nya baru sehingga masih menunggu PP.

Sedangkan untuk empat Perda yang telah ditetapkan untuk yang pertama adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022.

“Kedua Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ketiga Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Serta keempat Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” imbuhnya.

Sebenarnya DPRD juga telah membahas tiga Perda inisiatif legislatif. Namun tiga Perda tersebut harus dipending diantaranya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img