.
Thursday, December 12, 2024

Disampaikan Kajari Kota Batu saat Temui Aremania

Kejati Kembalikan Berkas Penyidikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Desakan Aremania agar Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polda Jatim dapat lampu hijau. Itu terungkap saat massa Aremania menggelar aksi damai di Kejari Kota Batu, Selasa (1/11) kemarin.

“Dari hasil koordinasi dengan rekan di Kejati Jatim lewat telepon disampaikan bahwa berkas perkara yang telah diberikan ke Kejati Jatim dinyatakan belum lengkap atau P18,” kata Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito di depan massa Aremania.

Untuk diketahui, Aremania yang tergabung dalam berbagai elemen di antaranya Sekretariat Bersama (Sekber), Tim Hukum Tim Gabungan Aremania hingga Tim Advokasi Hukum Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menggelar unjuk rasa di kantor kejaksaan di Malang Raya. Sebelumnya, Senin (31/10) di Kejari Kota Malang. Sedangkan Selasa (1/11) kemarin di Kejari Kota Batu.  

Salah satu tuntutan mereka yakni meminta Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polda Jatim.

Tuntutan pengembalian berkas oleh Aremania didasarkan atas penanganan perkara yang hanya menyeret enam tersangka dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan. 

Tim Hukum Tim Gabungan Aremania  Anjarnawan Yusky  mengatakan sesuai Pasal 138 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti. Dalam waktu tujuh  hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.

“Kami butuh sikap dan meminta kejari bersikap, apakah berkas dikembalikan atau P21 (limpahan berkas dinyatakan lengkap),” tegasnya saat aksi sebelum Kejari Kota Batu sampaikan hasil koordinasi dengan Kejati Jatim.

Lebih lanjut  Anjarnawan Yusky mengatakan seharusnya Polda Jatim  memasukkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral dalam menangani perkara Tragedi Kanjuruhan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Tuntutan lainya meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan petugas yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan  diadili sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu tokoh Aremania Anto Baret atau yang akrab disapa Sam Ot ikut dalam aksi itu. Ia menyerukan keadilan dalam tragedi kelam 1 Oktober dalam aksi damai itu.

Dalam orasinya Sam Ot mengingatkan agar proses hukum tidak dikhianati pihak-pihak tertentu. Selain itu hukum di Bumi Arema tidak dikangkangi, hukum tidak bisa dibeli dan uang tidak jadi panglima tertinggi dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kita harus sabar dan percaya. Semoga kesabaran tidak dilukai dan kepercayaan kita tidak dikhianati. Kita harus tertib dan akan mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan,” tegasnya. 

Aksi Aremania itu diawali dari Alun-alun Kota Batu sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian mereka long march sembari berorasi hingga kantor Kejari Kota Batu. Aksi yang berlangsung hingga pukul 13.30 WIB berlangsung damai. (eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img