MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog televisi tahap ketiga secara nasional akan dilakukan hari ini. Tapi di Jawa Timur tidak akan dilakukan pada hari ini. TV analog masih dapat menerima siaran televise seperti biasanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si menyebutkan untuk wilayah Jawa Timur, penyelenggaraan ASO tidak akan dilakukan pada tanggal 2 November 2022 sebagaimana daerah lain di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kesiapan infrastruktur serta proses pendistribusian Set Top Box (STB) kepada masyarakat.
“Setelah berkoordinasi, diputuskan ASO di Jawa Timur tidak dilakukan pada 2 November 2022. Hal itu berkenaan dengan kesiapan infrastruktur dari lembaga penyiaran, lembaga multiplexer, serta proses pendistribusian STB kepada masyarakat,” kata Hudiyono dalam webinar yang digelar oleh Kemenkominfo, dengan tema ‘Pentingnya Peran Aparat Kewilayahan Dalam Penyelenggaraan ASO’ di Jawa Timur dan Bali, Senin (31/10) malam kemarin.
Dia menyebutkan saat ini proses penyempurnaan data terkait pendistribusian STB di Jawa Timur juga sudah dilakukan. Harapannya para camat dan lurah se-Jawa Timur nantinya akan membantu proses pendistribusian STB ini. “Selain merupakan bagian dari hak masyarakat, pembagian STB tersebut juga dapat membantu optimalisasi proses imigrasi TV analog ke TV digital di tengah masyarakat,” terangnya.
Optimalisasi sosialiasi migrasi TV digital juga turut didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, migrasi TV analog ke digital ini merupakan fase penting bagi transformasi digital di Indonesia.
Menurut Safrizal, ada beberapa faktor yang menyebabkan migrasi TV digital ini perlu untuk segera dilakukan, di antaranya tercukupinya ruang kebutuhan internet, dilaksanakannya peraturan perundang-undangan, serta terciptanya perbaikan kualitas digitalisasi pelayanan publik.
Maka dari itu, Safrizal menyebutkan pentingnya peran aparat kewilayahan dalam optimalisasi sosialisasi migrasi TV digital. Menurutnya, semua pihak termasuk camat, lurah, Forkopincam, dan seluruh pihak terkait harus berperan aktif dalam melakukan edukasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.
“Camat dan lurah kiranya melakukan pemanfaatan sosial media digital sebagai media sosialisasi ASO, agar masyarakat tersosialisasi dan segera beralih ke siaran TV digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menambahkan bahwa pihaknya mengikuti proses.
“Proses teknis ASO, termasuk distribusi STB kewenangan pusat. Sehingga tentu pada prinsipnya kami mengikuti tahapan yang disiapkan pusat dan provinsi dan akan bantu infokan ke masyarakat,” tandasnya. (aim)