.
Sunday, December 15, 2024

Usut Tuntas Tetap Berkobar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Perjuangan Aremania  terus berkobar. Mereka unjuk rasa di Kejari Kabupaten Malang, Rabu (2/11) kemarin setelah sebelumnya gelar aksi damai di Kejari Kota Malang dan Kejari Kota Batu.

Unjuk rasa tiga hari berturut-turut itu menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, tuntutan dikembalikannya berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kepada Polda Jatim sudah dipenuhi.

Sejak sekitar pukul 12.30 WIB kemarin, Aremania mulai berdatangan dan memenuhi halaman Kejari Kabupaten Malang  di Jalan JA. Suprapto  Cempokomulyo Kecamatan Kepanjen. Aksi damai yang dikoordinir Sekber Aremania itu awalnya long march dari Stadion Kanjuruhan.

Ditemui Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Aremania menyampaikan aspirasi. Salah satu yang kembali disuarakan yakni mengenai penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP dalam peoses hukum Tragedi Kanjuruhan.

“Kami mendesak kejaksaan untuk memastikan seluruh yang terlibat penembakan gas air mata ikut diadili sesuai hukum berlaku,” jelas Ketua Tim Hukum dari Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.

Sejumlah perwakilan Aremania bersama tim hukum juga melakukan mediasi dan diskusi dengan Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti.  Sementara massa juga menyempatkan diri doa bersama dan tahlil di halaman Kejari Kabupaten Malang.

“Kami berharap agar kejaksaan bersikap adil dan bertanggungjawab dalam  penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan,” jelasnya.

Djoko Tri Tjahjana menambahkan, kalaupun berkas dari kepolisian yang diterima kejaksaan ada penolakan karena belum lengkap, pihaknya tegas ingin mengetahui alasan dari penolakan tersebut. “Kami ingin bukti secara tertulis kalau memang ditolak. Lalu alasan penolakannya apa saja,” ucapnya.

Djoko menambahkan  tim hukum Aremania Menggugat sudah menerima berkas tujuh pelapor dalam Tragedi Kanjuruhan. Ketujuh pelapor adalah keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

“Kami berharap laporan kami ini bisa segera masuk ke Polda Jatim. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Malang. Bagi kami hak menuntut keadilan ini ada pada masing- masing korban. Landasan kami sebagai advokat yakni soal kuasa dari korban. Kami akan bertindak terhadap siapa saja yang memberikan kuasa pada kami,” kata Djoko.

 Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti akan meneruskan sikap Aremania ke Kejati Jatim. Diah mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kejati Jatim.

“Kami sudah berkomunikasi menyampaikan kepastian berkas perkara belum lengkap,” kata Diah. Ia berterima kasih kepada Aremania sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib. 

“Saran dari teman-teman Aremania, masukannya akan disampaikan juga sebagai petunjuk kepada penyidik agar proses pemberkasan berjalan dengan baik,” imbuh Diah.

Sementara itu Tim Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) akan terus mengawal sikap  Kejati Jatim. Hal tersebut usai tanggapan yang diberikan Kejati Jatim atas berkas Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polda Jatim.

Dari pihak Kejati Jatim menyatakan bahwa berkas perkara  belum lengkap, atau masuk tahap P-18. Pada tahapan tersebut  Kejati Jatim masih mempelajari poin-poin yang akan direkomendasikan kepada penyidik untuk bisa dilengkapi.

Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky mengatakan dalam tahapan P-18 ini, berkas masih belum dikembalikan. Hanya saja, Kejati Jatim menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan tidak bisa masuk ke tahap P-21.

 Anjar juga menegaskan bahwa yang harus dikawal saat ini adalah, petunjuk-petunjuk yang akan diberikan Kejati Jatim kepada penyidik Polda Jatim. Dan ada beberapa poin penting yang perlu direkomendasikan oleh JPU.

“Seperti pelaksanaan rekonstruksi di TKP yang dalam hal ini di Stadion Kanjuruhan. Kemudian penambahan tersangka dan penambahan atau perubahan pasal. Kemudian juga penyertaan hasil otopsi. Karena pelaksanaannya baru Sabtu (5/11) mendatang. Otomatis di berkas sebelumnya belum ada hasil otopsi,” lanjutnya.

Ia bersama relawan TGA lainnya, akan terus mengawal proses tersebut. Hingga berkas perkara sudah dinyatakan P-19 oleh  Kejati Jatim.

“Selanjutnya kami akan mengawal prosesnya. Selain turun ke jalan, kami akan mengambil langkah membuat laporan polisi secara kolektif dari Aremania kepada kepolisian,” tandasnya. (tyo/rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img